JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Seorang mantan Kepala Dinas berinisial AM resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi retribusi PKL di Dinas Koperasi, UMKM, dan ESDM Karanganyar. AM langsung ditahan 20 hari ke depan.
“Pada malam ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka AM dalam perkara pengelolaan dana retribusi PKL di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karanganyar,” tegas Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, Selasa malam (29/4/2026).
Kasus ini tak main-main. Praktik korupsi diduga berlangsung lama: dari 2002 hingga 2025. Total 23 tahun. Meski begitu, Kejari belum buka angka kerugian negara. “Untuk nilai kerugian sementara belum bisa kami sampaikan karena masih dalam penghitungan,” kata Bonard.
Yang pasti, dua alat bukti sudah di tangan penyidik. Cukup untuk jerat AM dengan Pasal 603, 604 KUHP dan/atau Pasal 8 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terbongkarnya kasus bermula dari laporan masyarakat. Kejari langsung tancap gas. Sedikitnya 19 saksi sudah diperiksa maraton. Objek perkara, retribusi PKL atau TKL di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM.
Kejaksaan tak tutup kemungkinan ada pemain lain. “Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Bonard.
Kejari tegaskan proses hukum jalan terus. Pengembangan perkara terbuka lebar. “Kami akan sampaikan perkembangan berikutnya pada kesempatan selanjutnya,” pungkas Bonard. (yas/rit)















