JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Wali Kota Solo, Respati Ardi, bereaksi cepat menanggapi kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surakarta yang menyeret mantan pengurus teras organisasi tersebut. Untuk menutup celah penyelewengan, Respati menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerapkan skema cashless atau transfer ke rekening tercatat dalam setiap penyaluran hibah.
Langkah ini diambil menyusul penetapan dua tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, yakni LK (mantan Ketua) dan TAR (mantan Bendahara) KONI Solo periode 2021-2024. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.
Respati menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, transparansi anggaran menjadi harga mati. Dengan sistem non-tunai, setiap aliran dana akan terpantau secara otomatis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memudahkan proses audit di kemudian hari.
“Saya memerintahkan agar seluruh dana hibah di Kota Surakarta menggunakan transfer rekening tercatat. Seluruh hibah di semua OPD saya minta cashless semuanya,” tegas Respati, Kamis (7/5).
Menurutnya, sistem ini akan memberikan perlindungan bagi penerima hibah sekaligus menjadi alat kontrol bagi pemerintah. “Penerimanya bisa mengetahui buktinya dan kelak akan memudahkan audit karena semua tercatat. Ini menjadi langkah pengawasan ekstra,” tambahnya.
Dalam kasus KONI ini, modus yang digunakan terbilang sistematis. Dana hibah dari APBD yang masuk ke rekening KONI dicairkan untuk didistribusikan ke cabang olahraga (cabor) dan atlet. Namun, potongan pajak yang seharusnya disetorkan kembali ke kas negara justru ditahan oleh pengurus dan tidak disetorkan. Praktik ini dilakukan secara bertahap selama periode 2021-2024.
Menanggapi hal tersebut, Respati mengingatkan jajarannya agar kejadian ini menjadi alarm keras untuk menjaga integritas. Ia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pengelola dana publik untuk tidak main-main dengan kepercayaan rakyat.
“Ini jadi pengingat kita semua yang sedang bertugas untuk bekerja amanah dan terbuka. Di zaman yang sudah serba terbuka ini, jangan bermain-main. Mari kita jaga integritas dan kepercayaan rakyat,” pungkasnya.
Poin Utama Kebijakan Baru yakni Wajib Transfer Tidak ada lagi penyaluran hibah secara tunai. Rekening Tercatat untuk memudahkan pelacakan aliran dana hingga ke penerima akhir. Dan Audit Digital, Rekam jejak transaksi menjadi bukti sah untuk pemeriksaan Inspektorat maupun BPK. (dea/rit)













