JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Polresta Surakarta bersama seluruh Polsek jajaran menggelar operasi serentak di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Surakarta pada Sabtu (30/5) malam.
Langkah tegas ini diambil guna menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata, terutama penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Keberadaan knalpot bising tersebut kerap dikeluhkan oleh masyarakat karena sangat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Kompol Dhayita Daneswari, S.I.K. menjelaskan, dalam operasi berskala besar yang digelar hingga dini hari tersebut, petugas di lapangan berhasil menjaring puluhan pelanggar aturan lalu lintas.
“Dalam kegiatan operasi malam ini, petugas melakukan penindakan terhadap 84 pelanggar. Rinciannya sebanyak 6 pelanggar dilakukan penyitaan STNK dan 78 sepeda motor berknalpot brong diamankan untuk proses lebih lanjut,” tegas Kompol Dhayita.
Kasat Lantas menambahkan, penertiban serupa akan terus digencarkan secara rutin ke depan. Hal ini menjadi komitmen penuh jajaran kepolisian untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Kota Surakarta.
Tidak hanya fokus pada sanksi tilang dan penyitaan kendaraan, dalam operasi tersebut petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif. Para pengendara yang melintas diberikan edukasi langsung serta imbauan agar senantiasa mematuhi aturan berkendara yang berlaku.
“Diharapkan dengan adanya operasi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan menciptakan situasi Kota Surakarta yang aman, nyaman, serta kondusif,” pungkasnya. (dea/rit)




