Polsek Grogol Ringkus Karyawan Rental Gondol Motor Penyewa


JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO — Aksi nekat seorang karyawan rental mobil di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, berakhir di jeruji besi. Pria berinisial RMA, warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, diringkus jajaran Reskrim Polsek Grogol setelah terbukti mencuri sepeda motor milik pelanggan yang sedang menyewa mobil di tempatnya bekerja.

Kasus ini terungkap menyusul laporan korban, Sarjono, warga Desa Cemani, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi H 3158 NL pada 18 Juni 2026.

Kejadian bermula saat korban memarkirkan motornya di area rental untuk membawa mobil sewaan. Namun, saat mengembalikan mobil, korban mendapati motor senilai Rp23 juta miliknya telah raib.

Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan yang memahami situasi lokasi. RMA dengan mudah membawa kabur motor korban yang saat itu ditinggalkan beserta kunci kontaknya.


Baca juga:  Bayi Kembar Siam Asal Karanganyar Berhasil Dipisahkan Di RSUD dr Moewardi

“Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil kami ungkap. Pelaku kami amankan di wilayah Kartasura pada 20 Juni 2026,” ujar AKP Kurniawan, Senin (29/06).

Saat ini, RMA beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario merah telah diamankan di Mapolsek Grogol. Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Berkaca kasus ini, kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci kendaraan dan tetap waspada guna menghindari aksi pencurian.” Pungkas AKP Kurniawan. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...