JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta membongkar praktik penjualan minuman beralkohol (miras) golongan B dan C tanpa izin di outlet Ruang Bahagia, kawasan Lokananta, Minggu (19/7/2026).
Dari penindakan tersebut, petugas menyita sebanyak 193 kemasan cup miras dari berbagai jenis dan merek.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, menjelaskan penindakan ini bermula dari laporan keributan di sekitar tribun belakang ruko kawasan Lokananta. Setelah melakukan pengintaian tertutup selama satu minggu dan mengantongi bukti transaksi, petugas langsung mendatangi lokasi.
“Modusnya, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu. Transaksi dilakukan tanpa nota resmi. Padahal pengelola hanya mengantongi izin penjualan golongan A,” terang Didik.
Akibat pelanggaran tersebut, Satpol PP menutup sementara operasional tempat usaha tersebut.
Penindakan ini mengacu pada Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum serta Perwali Nomor 12 Tahun 2009 tentang SIUP-MB. Selain masalah izin, lokasi penjualan dinilai tidak layak karena berdekatan dengan area publik yang kerap diakses anak-anak.
“Pengamanan barang dilakukan untuk menghentikan peredaran tanpa izin. Jika mereka nekat beroperasi sebelum izin resmi keluar, kami akan lakukan penutupan paksa dan penyegelan,” tegas Didik.
Langkah tegas Satpol PP ini mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Surakarta, Respati Ardi. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap aktivitas penjualan miras yang menabrak aturan hukum.
“Kita siap menindak tegas tanpa kompromi atas peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat,” ujar Respati.
Respati menambahkan, Pemkot Surakarta pada dasarnya sangat terbuka dan mendukung perkembangan ruang kreatif serta iklim investasi ekonomi di Kota Solo. Namun, keterbukaan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan hukum dan rasa tanggung jawab sosial dari para pelaku usaha.
“Kita mendukung ruang kreatif dan pertumbuhan usaha di Kota Solo. Namun, semuanya harus tertib, berizin, dan bertanggung jawab. Jangan sampai kegiatan usaha justru menciptakan keresahan atau membahayakan masyarakat, terutama anak-anak,” pungkas Wali Kota. (dea/rit)





