JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Perseteruan soal lahan strategis untuk mengatur lalu lintas di wilayah Tangen berakhir di meja hukum. Satreskrim Polres Sragen resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan kelompok Supeltas atau “Pak Ogah” dan pemilik akun TikTok “Kang Margo Sukowati”.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti.
“Bermula dari dugaan rebutan lahan strategis untuk pengaturan lalu lintas atau Supeltas di wilayah Tangen. Dari motif itu muncul konflik hingga berujung saling lapor,” ujar Catur saat ditemui wartawan, Selasa (21/7).
Peristiwa terjadi pada 21 April 2024. Saat itu terjadi adu mulut antara kelompok Supeltas dengan TR, pemilik akun TikTok “Kang Margo Sukowati”.
Dalam cekcok tersebut, TR membawa pentungan besi. Senjata itu merupakan as shockbreaker yang disambung dan dilapisi karet ban. Aksi TR mengayunkan pentungan sempat terekam dan viral di media sosial TikTok.
Situasi berubah ketika TR kehilangan fokus. Pentungan tersebut direbut salah satu anggota kelompok Supeltas. Saat itulah TR diduga dikeroyok dalam kondisi sudah tidak memegang senjata.
“Senjata tersebut kini kami amankan sebagai barang bukti untuk perkara TR. Di sisi lain, kami juga mengamankan barang bukti untuk menjerat kelompok Supeltas yang melakukan kekerasan,” jelas Catur.
Polisi menetapkan TR sebagai tersangka atas dugaan penguasaan, membawa, dan menggunakan senjata pemukul. Perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dari pihak Supeltas, dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap TR. Penyidik masih melakukan profiling untuk mencari kemungkinan pelaku lain.
Kasatreskrim mengungkapkan, total ada sekitar 15 laporan yang masuk ke Polres Sragen terkait perkara ini. Laporan itu beragam, mulai pencemaran nama baik, pengancaman, hingga kekerasan. Baik TR sebagai pelapor maupun sebagai terlapor.
Pihak TR mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya. Polres Sragen menyatakan menghormati proses hukum tersebut.
“Penetapan tersangka adalah upaya paksa yang mekanismenya ketat sesuai KUHAP dan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Kami sudah melalui gelar perkara dan pemeriksaan saksi. Kami menghormati proses praperadilan dan tunduk pada putusan hakim,” tegas Catur.
Selain itu, TR juga melaporkan dugaan keterlibatan oknum TNI. Tiga dari empat laporan tersebut telah dilimpahkan ke Denpom IV Surakarta.
“Untuk keterlibatan TNI, berkasnya sudah kami limpahkan ke Denpom IV Surakarta. Kami tidak berwenang memberikan informasi lebih lanjut,” katanya.
Catur menambahkan, penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara prosedural, objektif, dan transparan berdasarkan bukti yang ada.
“Hakekatnya, penegakan hukum tidak akan memuaskan semua pihak. Pihak yang ditetapkan tersangka pasti merasa dirugikan, dan pelapor akan puas karena laporannya ditindaklanjuti,” pungkasnya. (yas/rit)




