Kejari Semarang Setorkan Rp4,98 Miliar Hasil Lelang Barang Kasus Agus Hartono


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana atas nama terpidana Agus Hartono.

Secara simbolis, penyerahan dilakukan oleh Kajari Kota Semarang kepada Bank BJB Cabang Semarang, di Aula Kejari Kota Semarang, Kamis (23/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, mengatakan pelaksanaan pembayaran uang pengganti tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pelaksanaan pemulihan kerugian negara ini kami laksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Andhie, usai menyerahkan hasil lelang barang rampasan negara tersebut.


Baca juga:  MAKI Gugat Kejari Karanganyar di Sidang Praperadilan

Ia menjelaskan, proses lelang barang rampasan negara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari hasil lelang tersebut, Kejari Kota Semarang berhasil menyetorkan uang sebesar Rp4.989.200.000 sebagai pembayaran uang pengganti.

“Dana hasil lelang, kami serahkan secara langsung kepada perwakilan Bank BJB Cabang Semarang sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara yang menjerat terpidana Agus Hartono,” tegas Andhie.

Saat ditanya mengenai kemungkinan tindak lanjut perkara tersebut, Kajari kembali menegaskan, pihaknya hanya melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Nanti kita lihat putusannya, karena kami melaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” pungkasnya. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...