Polres Sukoharjo Bekuk Pengedar Sabu di Polokarto Dengan BB 2,72 Gram


JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO — Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam gelaran Target Operasi (TO) Operasi Pekat Candi II Tahun 2026. Seorang pria paruh baya berinisial S (55), warga Kecamatan Polokarto, diamankan petugas beserta barang bukti sabu seberat 2,72 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah rumah di Desa Pranan, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi barang haram.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Polokarto. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang berstatus sebagai pengedar berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,72 gram,” kata AKP Ari Widodo, Kamis (23/7/2026).


Baca juga:  Bangkrut Akibat Pandemi, Pengusaha Sound System di Klaten Ramai-ramai Jual Aset

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan empat paket sabu siap edar yang disembunyikan di saku celana tersangka.

Selain itu, disita pula satu plastik klip berisi sisa sabu, pipet kaca bekas pakai, enam plastik klip kosong, lima potongan sedotan, uang tunai Rp175 ribu, satu kartu ATM, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengaku membeli lima paket sabu seharga Rp1.250.000 dari seorang pelaku berinisial A.S. alias P yang sudah lebih dulu ditangkap polisi. Dari lima paket tersebut, satu paket telah terjual seharga Rp350.000, sementara empat paket sisanya disita sebagai barang bukti.

AKP Ari Widodo menegaskan bahwa status S merupakan pengedar karena barang haram tersebut dibeli untuk diperjualbelikan kembali demi meraih keuntungan.

Baca juga:  APTISI Soloraya Resmi Dikukuhkan, Ketua Dr Singgih Purnomo Siapkan Program Pendidikan Merdeka Belajar

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” jelas Kasat Resnarkoba.

Tersangka S kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga generasi muda. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...