Polres Sukoharjo Bekuk Tiga DC Viral Diduga Lecehkan Perempuan


JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO — Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan perampasan oleh sekelompok debt collector di depan minimarket area Pabelan, Kartasura.

Tiga pelaku DC yakni AP, YJP dan WDK, ketiganya warga Banjarsari Solo, diamankan pada Kamis (24/9). Sedangkan sejumlah terduga pelaku lain sekitar 5 orang masih dalam pendalaman dan pengejaran.

Kasus tersebut dilaporkan setelah video rekaman aksi penarikan paksa yang dialami korban, Lusia Veronica (32), viral di media sosial.

Proses hukum terus berjalan korban menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukoharjo. Lusia yang didampingi kuasa hukumnya dari GP Law Firm & Associates, Cucut Fatma Mutia Lubis, mengklarifikasi insiden perampasan, perusakan kendaraan, hingga dugaan pelecehan yang dialaminya.

Baca juga:  Sulaiman Rasyid Perkenalkan Politik Kemaslahatan kepada Mahasiswa

Peristiwa tersebut bermula pada Senin (21/9) sekira pukul 14.15 WIB. Korban yang baru saja selesai mengurus antrean obat anaknya di Rumah Sakit UNS dihentikan oleh sekelompok pria sesaat setelah keluar dari minimarket di Kleco.

Ketiga pelaku bersama beberapa rekan lainnya diduga mengintimidasi korban, merampas kunci kontak, memukul kaca, hingga menendang badan kendaraan Honda Brio warna putih bernomor polisi BG 1642 AS milik korban.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengonfirmasi penangkapan para pelaku tersebut. Penanganan perkara ini juga diperkuat oleh jajaran Jatanras Polda Jateng yang berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio, STNK, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk merekam kejadian.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zainuddin menambahkan bahwa tiga tersangka utama memiliki peran berbeda saat melancarkan aksinya di lapangan.

Baca juga:  Sebanyak 2.432 Peserta Lolos SNBP UNS 2026, Ini Daftar Prodi Terfavorit

“Masing-masing tersangka diketahui berbagi peran mulai dari menarik kunci kontak secara paksa, menggedor dan memukul kaca kendaraan berulang kali, hingga mengintimidasi korban agar keluar dari mobil dengan nada keras,” kata AKP Zainuddin sambil menunjukkan kerusakan mobil BB yang diamankan.

Untuk kasus dugaan pelecehan, AKP Zainuddin melakukan pendalaman dan minta keterangan lanjut. Namun menurut keterangan korban, ia merasa dilecehkan karena pelaku menarik jilbab korban dengan kata-kata tidak pantas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 262 jo Pasal 20 KUHP. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengusutan mendalam untuk mengejar pelaku lain yang terlibat serta menelusuri pihak pemberi kuasa penarikan kendaraan tersebut. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...