JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Tim gabungan Polres Sukoharjo mengamankan sebanyak 14 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong) saat menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (10/10/2026) malam.
Selain menertibkan kendaraan bising, petugas juga menyasar sejumlah kafe dan tempat hiburan malam untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel KRYD yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, S.I.K., M.H. Usai apel, personel menyisir berbagai titik rawan di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
“Tidak hanya melakukan penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong, petugas di lapangan juga mengelar pemeriksaan tes urine secara mendadak kepada 40 orang yang terdiri dari pengunjung maupun karyawan tempat hiburan malam. Hasilnya, seluruh sampel dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba,” kata AKBP Andika Dharma Sena
Kasi Humas Polres Sukoharjo, AKP Marlin Supu Payu, menegaskan bahwa patroli KRYD ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan serta mengantisipasi potensi tindak kejahatan maupun pelanggaran aturan.
“Melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan ini, kami berupaya memastikan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Sukoharjo tetap aman dan kondusif. Penertiban knalpot tidak standar serta pemeriksaan di tempat hiburan malam merupakan bagian dari upaya pencegahan gangguan keamanan,” jelas AKP Marlin Supu Payu.
Ia pun mengimbau kepada pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dengan tidak memakai knalpot brong yang mengganggu kenyamanan publik. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dan segera melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.
Lewat penegakan aturan yang mengedepankan semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polres Sukoharjo berkomitmen untuk terus mengintensifkan patroli demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga. (dea/rit)







