Curi Motor Mahasiswi, Polsek Grogol Tangkap Dua Pemuda


JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO — Tim Unit Reskrim Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, berhasil membekuk dua pemuda spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan penghuni rumah kos dan pemukiman warga. Keduanya diringkus di wilayah Kecamatan Baki setelah menggasak motor milik seorang mahasiswi di kawasan Desa Cemani, Grogol.

Kedua tersangka yakni KNR (19), warga Kecamatan Baki, Sukoharjo, serta ASW (23), warga Kecamatan Laweyan, Solo. Dari hasil pemeriksaan intensif, para pelaku juga mengaku pernah melancarkan aksi serupa di kawasan Kerten, Surakarta.

Kapolsek Grogol, AKP Joko Purwadi, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam di tempat kosnya.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dan menangkap dua orang pelaku dengan inisial KNR dan ASW,” ungkap AKP Joko Purwadi di Mapolsek Grogol, Senin (12/10/2026).

Baca juga:  Sembari PPDB, SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar Gelar Bakti Sosial Safari Ramadan Keliling Kecamatan

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) lalu. Korban memarkirkan kendaraannya sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, saat hendak beraktivitas pada pukul 07.00 WIB, kendaraan tersebut sudah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grogol di bawah pimpinan Ipda Wahyu bergerak melakukan perburuan hingga berhasil membekuk kedua pelaku di wilayah Baki. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka mengincar kendaraan di lokasi minim pengawasan dengan modus merusak rumah kunci.

“Modus operandinya, pelaku memang sengaja merencanakan untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di kos-kosan ataupun di permukiman. Mereka menggunakan alat semacam kunci letter T untuk merusak kontak sepeda motor,” terang Kapolsek.

Ia menambahkan, kedua tersangka tidak mematok target merek kendaraan tertentu saat beraksi.

“Kalau dari keterangan tersangka, memang mereka spesialis sepeda motor. Namun, kendaraannya tidak pilih-pilih, se-dapatnya,” imbuhnya.

Baca juga:  Harga Tiket 400 Ribuan Super Air Jet Resmi Mengudara Rute Solo - Jakarta

Meski mengaku sudah beberapa kali menggasak sepeda motor, berdasarkan data Kepolisian kedua pelaku belum tercatat sebagai residivis. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan koordinasi guna mengusut tuntas keterlibatan mereka pada TKP lain, termasuk di wilayah Kerten, Surakarta.

Atas perbuatannya, KNR dan ASW dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Guna mencegah kejadian serupa, Kapolsek Grogol mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Grogol, untuk meningkatkan pengamanan sepeda motor yang terparkir, baik di halaman maupun di rumah. Jika memungkinkan, gunakan kunci ganda dan pasang CCTV di sekitar tempat tinggal,” pungkasnya. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...