JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran pejabat utama, kapolsek, anggota Polri, hingga ASN Polres Sukoharjo dalam apel di halaman Mapolres Sukoharjo, Rabu (14/10). Ia menekankan pentingnya pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis untuk mewujudkan tagline “Polisi Bersama Masyarakat” secara nyata.
Salah satu poin utama dalam arahan tersebut adalah percepatan penanganan laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
“Kami menginstruksikan petugas SPKT dan fungsi terkait untuk mendatangi lokasi kejadian dengan target waktu maksimal 10 menit,” tegas AKBP Andika.
Petugas juga dianjurkan membawa kelengkapan seperti laptop dan printer agar pembuatan laporan awal dapat dilakukan langsung di lapangan.
Selain merespons cepat, AKBP Andika Dharma Sena menyampaikan tiga direktif utama Kapolda Jawa Tengah: Penegakan Hukum Tegas & Profesional: Menindak kejahatan yang meresahkan seperti 3C (curat, curas, curanmor), perjudian, dan tawuran sajam, sembari mengimbangi dengan langkah pencegahan kamtibmas sejak dini. Kapolres turut mengapresiasi keberhasilan jajaran dalam mengungkap kasus pencurian mobil dan pertambangan ilegal.
“Kecepatan Respons Laporan dengan Memaksimalkan layanan Call Center 110 dan mempermudah proses pelaporan bagi korban maupun saksi tindak pidana,” imbuh Kapolres.
Selain itu juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat rentan seperti lansia. Cepat tanggap terhadap bencana, serta mempererat silaturahmi warga melalui kegiatan keagamaan seperti Subuh berjamaah dan Jumat keliling.
Kapolres menambahkan, seluruh jajaran diharapkan terus mendukung pelaksanaan program 100 hari Kapolri dengan bekerja secara solid dan disiplin, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat. (dea/rit)







