JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Gemolong dan Polsek Miri berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang merugikan seorang remaja di wilayah Gemolong. Seorang pria berinisial S (46) warga Plupuh Sragen, diamankan di wilayah Kabupaten Karanganyar setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Tak berhenti pada satu perkara, hasil pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku juga mengungkap dugaan keterlibatannya dalam sejumlah pencurian handphone di empat lokasi lainnya di wilayah Sragen.
Polisi kini mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan memastikan keterlibatan pelaku di setiap tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian satu unit handphone Tecno POVA 6 warna biru milik seorang remaja di Jalan Ngembat Padas, Kelurahan Ngembat Padas, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban tengah mengikuti latihan kriket di Lapangan Sukowati Gemolong.
Sebelum berlatih, korban meletakkan handphone miliknya di dashboard sepeda motor Honda Vario yang diparkir di sekitar lokasi.
Usai latihan, korban kembali ke sepeda motornya untuk mengambil handphone tersebut. Namun, perangkat yang sebelumnya diletakkan di dashboard sudah raib.
Korban sempat mencari di sekitar lokasi dan mencoba melacak keberadaan ponselnya melalui akun email, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gemolong untuk ditindaklanjuti.
Menerima informasi pencurian pada hari yang sama, Tim URC Polres Sragen bergerak melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama jajaran Reskrim Polsek Gemolong dan Polsek Miri.
Setelah melalui proses penyelidikan serta mengembangkan informasi untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial S di kawasan Jalan Raya Sragen–Solo, wilayah Gerdu, Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut diduga terlibat dalam pencurian handphone milik korban di Gemolong. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam empat peristiwa pencurian handphone lainnya. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, lokasi-lokasi tersebut meliputi kawasan samping gereja di Gemolong, sekitar Lapangan SMK Sukowati, Pasar Dungdang di wilayah Miri, serta kawasan tempat makan nasi kebuli di Gemolong.
Di lokasi samping gereja Gemolong, terduga pelaku disebut mengambil satu unit handphone Samsung. Sementara itu, di sekitar Lapangan SMK Sukowati, polisi mendalami dugaan pencurian satu unit handphone Tecno yang diperkirakan terjadi dua hingga tiga minggu sebelumnya.
Dugaan aksi lainnya terjadi di Pasar Dungdang, Miri, pada Senin, 12 Oktober 2026. Di lokasi tersebut, terduga pelaku disebut mengambil dua unit handphone, masing-masing bermerek Vivo dan Samsung.
Adapun di kawasan tempat makan nasi kebuli Gemolong, polisi mendalami dugaan pencurian satu unit handphone Realme yang diperkirakan terjadi kurang dari enam bulan lalu.
Rangkaian informasi itu masih terus didalami untuk memastikan keterkaitan setiap peristiwa, waktu kejadian, serta keberadaan barang bukti dari masing-masing lokasi.
Polisi menduga motif pencurian dilakukan untuk memperoleh uang dengan cara mudah. Meski demikian, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan guna menguatkan alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan terduga pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita satu unit handphone Tecno POVA 6 warna biru beserta kotak kemasannya. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2015 beserta STNK dan kunci kontak untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya dalam perkara yang dilaporkan, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (yas/rit)







