JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat peredaran gelap dan produksi obat-obatan berbahaya jenis daftar G berskala besar di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 16 orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 7.862.500 butir obat keras jenis Tramadol dan Triheksifenidil.
Dalam rilis di Jakarta Rabu (21/10), Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Dadang Hartanto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari temuan paket mencurigakan oleh pihak Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta di Kompleks Pergudangan Kereta Api, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (7/10).
Paket tersebut berisikan 20 koli atau sekitar 650.000 butir Tramadol. Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi PT Kurnia Indah Delapan (KI8) Solo dan meneliti rekaman CCTV, penyidik melacak keberadaan dua pabrik rumahan yang menjadi pusat produksi di wilayah Sukoharjo.
Pada Kamis (15/10), tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendatangi dua lokasi penggerebekan. Lokasi pertama berada di Jl. Indronoto No. 12, Wirogunan, Kartasura, yang memproduksi Tramadol secara langsung dan mengamankan tersangka MR serta ATM. Sementara lokasi kedua berada di Jl. Jawit, Trangsan, Gatak, yang difungsikan khusus memproduksi obat keras jenis Triheksifenidil.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa total ada 16 tersangka yang diamankan dari kedua lokasi.
Di pabrik Kartasura, petugas mengamankan sembilan tersangka berinisial JPI, CS, R, AA, PAP, K, S, ERS, dan TBW yang berperan sebagai operator pencampur bahan baku, pencetak tablet, pencetak strip, hingga koordinator pengemas. Sementara di pabrik Gatak, lima tersangka berinisial DO, MFS, W, MK, dan IS diamankan sebagai koordinator hingga operator produksi.
Tersangka MR bertindak sebagai koordinator operasional kedua pabrik yang mengatur seluruh aktivitas produksi dan melaporkannya kepada W yang kini berstatus DPO selaku pemilik pabrik, serta A yang juga DPO selaku tangan kanan. Dari hasil penyidikan, pabrik di Gatak diketahui telah beroperasi sejak tahun 2025, sedangkan pabrik di Kartasura baru beroperasi mulai Juli 2026.
Pabrik Tramadol di Kartasura beroperasi dua shift per hari mulai pukul 08.00 hingga 24.00 WIB dengan kapasitas produksi 50 hingga 55 koli per hari dan estimasi omzet mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar per hari. Adapun pabrik Triheksifenidil di Gatak beroperasi satu shift per hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dengan kapasitas sekitar 20 koli per pengiriman dan nilai jual mencapai Rp 800 juta.
Aktivitas tertutup pabrik obat ilegal ini juga mengejutkan warga setempat. Kepala Dusun 1 Desa Wirogunan, Caka Darma Putranto, mengonfirmasi kehadiran petugas kepolisian saat penggerebekan di wilayahnya.
“Berdasarkan dokumen perizinan di tingkat RT, lokasi tersebut disewa untuk pabrik kardus dan pabrik botol oleh seorang warga asal Brebes bernama Pak Darsono sejak 9 September 2026. Bangunan yang sebelumnya merupakan pabrik tas tersebut dijalankan secara sangat tertutup dan terpantau beraktivitas pada malam hari.” Ungkap Caka ditemui awak media di kantor Desa Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo, Kamis (22/10).
Selain jutaan butir obat siap edar, petugas turut menyita 9 unit mesin pencampur, 4 unit mesin pencetak tablet, 6 unit mesin cetak strip, 4 unit mesin press plastik, bahan baku prekursor, kendaraan operasional, serta uang tunai senilai Rp 9.000.000.000 beserta BPKB dan surat berharga dari tempat tinggal buronan W di Apartemen Kahyangan, Sukoharjo.
Berdasarkan uji laboratorium forensik Bidlabfor Polda Jateng, sampel tablet yang disita positif mengandung zat Tramadol dan Triheksifenidil yang masuk dalam golongan Obat-Obat Tertentu dan dilarang diedarkan bebas tanpa resep dokter. Penggunaan obat ini di luar dosis medis dapat menyebabkan efek samping serius mulai dari gangguan pencernaan hingga kerusakan organ dan ketergantungan berat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Saat didatangi awak media, nampak gudang yang digeledah sepi dengan terpancang police line. Sejumlah warga yang tinggal di kanan kiri lokasi mengaku tidak tahu menahu aktivitas gudang tersebut. (dea/rit)








