Korupsi APBDes Rp480 Juta, Kades Tegalsari Weru Ditahan Kejari Sukoharjo


JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa (Kades) Tegalsari, Kecamatan Weru, berinisial NDS, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 hingga 2024, Selasa (27/10).

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2635/M.3.34/Fd.2/10/2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1750/M.3.34/Fd.2/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Retno Setyowati, S.H., M.Hum., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keputusan penetapan tersangka ini diambil setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Penyidik telah memeriksa 26 orang saksi dan satu orang ahli, serta menyita 188 barang bukti. Berdasarkan Laporan Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sukoharjo tertanggal 16 September 2026, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp480.052.743,” ungkap Agung dalam keterangan resminya.

Baca juga:  Vaksinasi Tahap Pertama di Solo Digelar Mulai Pekan Kedua Januari

Mengenai modus operandi, NDS diketahui menguasai dan mengelola sendiri uang APBDes Tegalsari yang telah dicairkan sepanjang kurun waktu 2022 hingga 2024. Namun, sejumlah kegiatan pembangunan maupun program desa sama sekali tidak dilaksanakan (fiktif), dan uangnya justru dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.

Guna menutupi perbuatannya, NDS memerintahkan Sekdes (ADP) dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa (DWR) untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif seolah-olah seluruh program kerja telah terealisasi.

Penyidik menemukan bahwa NDS menugaskan bawahannya meminta nota serta kuitansi pembelian kosong dari perusahaan rekanan atau toko bahan bangunan untuk membuat bukti transaksi palsu.

Atas perbuatannya, tersangka NDS dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Subsidair Pasal 604 KUHP.

Baca juga:  Gubernur Jateng Dukung Rencana Sanksi Bagi Kepala Daerah Tidak Laksanakan PPKM Darurat

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka NDS langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta.

“Tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2026 hingga 15 November 2026 di Rutan Surakarta,” pungkas Kasi Intel Kejari Sukoharjo. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...