Sopir Bus Kecelakaan Tanjakan Emen Ditetapkan Tersangka

JATENGPOS.CO.ID.BANDUNG- Sopir bus pariwisata berinisial Am, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan bus pariwisata di Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (10/2) yang menewaskan 27 orang.Pernyataan demikian disampaikan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto

Kapolda Jawa Barat usai menghadiri Rapat Pleno Pengumuman Pasangan Calon di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 di Aula KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Senin mengatakan sopir bus menyadari bahwa kendaraan yang dibawanya tidak laik jalan.

Saat di restoran, sopir tahu bahwa kondisi rem di sebelah kiri belakang bus bocor lalu dia akali supaya tidak bocor, kata dia.

“Kalau kondisi jalannya rata, itu oke karena tidak ada beban tapi kalau turunan itu nahan tiga kali beban berat. Di situ tidak kuat menahan berat beban yang ada,” kata Kapolda Jabar.

iklan
Baca juga:  Penipu Investasi Emas Bodong Ratusan Miliar Dibekuk

Sementara itu, sopir bus pariwisata Premium Passion Am selamat dari kecelakaan maut tersebut.

Kapolres Subang AKBP M. Joni di Subang, Minggu, mengungkapkan sang sopir bernama Am (32), masuk daftar korban luka-luka.

“Hingga kini sopir bus itu masih dalam penanganan medis di RSUD Ciereng, Subang,” kata Joni.

Namun polisi belum bisa berkata banyak mengenai sopir bus itu karena kondisinya sendiri masih dalam penanganan medis. Begitu juga kondektur bus, Kusnaedi (39), juga belum bisa dimintao keterangan karena mengalami luka berat dan masih dirawat di IGD RSUD Subang. (ant/muz)

iklan