SP3 Kasus Rizieq Tak Ada Barter Kasus dengan Sukmawati

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, membantah ada barter kasus di balik penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan Pancasila yang melibatkan kliennya.

“Bukan karena hal-hal yang sifatnya bargaining, sifatnya deal-deal, karena kasus Habib Rizieq dihentikan Sukmawati dihentikan, enggak begitu,” kata Eggy, Jumat (4/5).

Kasus dugaan penodaan Pancasila yang melibatkan Rizieq bermula dari laporan budayawan Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati belakangan juga terjerat dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran puisinya yang kontroversial.

Eggi menegaskan dua kasus ini tidak terkait satu sama lain. Ia tetap berharap polisi mengusut kasus Sukmawati dengan profesional.

iklan
Baca juga:  Donald Wahyudi

“Kalau kita minta terus-menerus harus tetep diadili, tapi hasil penyelidikan dan penyidikan polisinya enggak menemukan bukti kaya Habib Rizieq, dia kan berkonsekuensi menghentikan juga,” ujarnya.

Kalau pun nantinya kasus Sukmawati dihentikan, maka harus diputuskan semata-mata karena pertimbangan hukum.

“Lebih bagus, dari segi hukum jangan tekan menekan, deal-dealan, jangan. Tapi murni penegakan hukum,”(dot/udi)

iklan