Status Tanggap Darurat Corona di Banyumas Diperpanjang Hingga 30 Juni

Bupati Banyumas Achmad Husein.

Purwokerto, 28/5 (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah memperpanjang status tanggap darurat bencana nonalam virus corona jenis baru (COVID-19) di wilayah tersebut terhitung sejak 29 Mei hingga 30 Juni 2020.

Informasi yang dihimpun di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis, perpanjangan status tanggap darurat tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 360/568/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Banyumas tertanggal 28 Mei 2020 dan ditandatangani Bupati Banyumas Achmad Husein.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui layanan WhatsApp, Bupati Achmad Husein membenarkan adanya keputusan tentang perpanjangan status tanggap darurat tersebut.

“Betul,” katanya.


Menurut dia, salah satu dasar pertimbangan perpanjangan status tersebut, sampai dengan batas waktu akhir tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Banyumas Nomor 360/204/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Desease (COVID-19) di Kabupaten Banyumas yang berlaku sejak 30 Maret hingga 28 Mei 2020, penyebaran dan/atau penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Banyumas cenderung makin meningkat.

Baca juga:  Sempat Dinyatakan Positif, Hasil PCR Ulang Tujuh Warga Wonosobo Justru Negatif COVID-19

Kendati demikian, dalam keputusan Bupati Banyumas itu juga dijelaskan bahwa masa berlaku status tanggap darurat bencana tersebut dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Banyumas.

Selain perpanjangan status, ia juga memutuskan dan menetapkan penanganan status tanggap darurat COVID-19 tersebut menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT), perangkat daerah terkait fungsional/teknis pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sesuai kewenangannya mengajukan kebutuhan anggaran kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang diformulasikan menggunakan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB).

Selanjutnya, segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan bupati tersebut dibebankan kepada APBD Kabupaten Banyumas serta sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Antisipasi Mudik Idul Adha, Kades di Jateng Diminta Perketat Pengawasan Pendatang

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyumas hingga Kamis, pukul 06.54 WIB, di wilayah tersebut secara keseluruhan ada 63 orang positif COVID-19, terdiri atas 44 orang dinyatakan sembuh, 16 orang masih dalam perawatan, dan tiga orang meninggal dunia.

Total pasien dalam pengawasan (PDP) 269 orang terdiri atas 26 orang dalam perawatan, 214 orang dengan hasil laboratorium negatif COVID-19, 13 orang menunggu hasil laboratorium, dan 16 orang meninggal dunia.