Studi ke Jatim Komisi B Dalami Perda Masyarakat Desa Hutan

PIMPIN ROMBONGAN. Yudhi Sancoyo memimpin rombongan DPRD Jateng ke Kantor Dinas Kehutanan Jatim di ruang pertemuan Dinas Kehutanan, Jalan Raya Juanda Nomor 5 Kabupaten Sidoarjo Jatim, Rabu (20/2/2019). ist

JATENGPOS.CO.ID, SIDOARJO – Komisi B DPRD Jateng melakukan kunjungan ke Dinas Kehutanan Jatim untuk studi banding tentang Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di ruang pertemuan Dinas Kehutanan Jatim, Jalan Raya Juanda Nomor 5 Kabupaten Sidoarjo Jatim, Rabu (20/2/2019).

Saat pertemuan berlangsung, Sekretaris Dinas Kehutanan Jatim Setiadi mengatakan, dalam pengelolaan desa hutan, pihaknya membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas melakukan Pendidikan, Pelatihan, Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat di bidang kehutanan.

Dengan adanya Pokja itu, kata dia, diatur mengenai masyarakat yang berada di sekitar hutan menjadi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Kelompok Tani Hutan (KTH). Secara kinerja, LMDH adalah lembaga yang ikut mengelola hutan milik Negara, sedangkan KTH adalah kelompok yang mengelola hutan rakyat atau hutan di luar hutan Negara.

Baca juga:  Konsultasi Gratis Rohmadi and Partners Didominasi Warga Awam Hukum

Data Dinas Kehutanan Jatim mencatat, kawasan hutan seluas 1.361.146 hektare atau sebesar 28,36% dari luas daratan Provinsi Jatim. Kawasan hutan tersebut terdiri dari suaka alam, hutan lindung, dan hutan produksi.

iklan

“Masyarakat desa hutan itu diatur karena menyumbang angka kemiskinan tertinggi, yang berada di masyarakat hutan, apalagi hutan pohon jati,” katanya.

Mendengar hal itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Jateng Yudhi Sancoyo juga mengakui angka kemiskinan di Jateng masih tinggi, salah satu penyumbang kemiskinan adalah masyarakat yang ada di sekitar hutan. Dalam rangka pengurangan tersebut, Komisi B DPRD Jateng berinisiatif membuat Perda tentang Pemberdayaan dan Penguatan Fungsi Masyarakat Desa Hutan.

“Jatim mempunyai hutan yang cukup luas. Kami ingin mengetahui cara mengatur dan memberdayakan masyarakat yang berada di sekitar hutan,” kata Yudhi. (ahm)

Baca juga:  Pemkot Gandeng Dewan Rumuskan Raperda Difabel
iklan