JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Kesadaran diri untuk memulai sesuatu yang baik kembali dilakukan oleh peserta KPM PKH atas nama Jumirah warga Desa Rejosari RT 05 RW 17 Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak. Juminah yang memiliki nomer peserta 332102016050822 tersebut kemarin melakukan graduasi mandiri tanpa paksaan di depan Pendamping Sosial PKH Kecamatan Karangawen Hakiki Sujatmiko,S.Pd. Menurut Hakiki, Juminah memiliki komponen anak sekolah SMP, dan sudah dirasa mampu untuk mandiri. Untuk kesehariannya, Juminah berjualan sembako dan sang suami bekerja di sektor swasta. Beberapa hal inilah yang akhirnya membuat Juminah bisa hidup mandiri dan memilih untuk melepas kepesertaannya di PKH, untuk selanjutnya bisa digunakan oleh yang lebih membutuhkan.
Ini tentunya sesuai dengan arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang menyatakan bahwa pemerintah daerah atau pemda menjadi kunci dari penyaluran bantuan sosial bansos atau bisa tepat sasaran. Karena tentunya sesuai dengan undang-undang (UU) yang memberikan kewenangan kepada pemda untuk melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan di wilayahnya.
Untuk proses pemutakhiran data sendiri, Pemda diberikan kewenangan oleh UU untuk menentukan siapa saja yang berhak dan layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Pada proses Pemutakhiran DTKS kewenangan daerah diatur dalam UU No. 13/2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas. Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak,” kata Mensos Risma di Jakarta (01/09).
Ditegaskan oleh mensos bahwa pemda adalah kunci dalam penyaluran bansos yang tepat sasaran. Karena hal ini sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang (UU) yang memberikan kewenangan kepada pemda untuk melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.
Menurut mensos masalah ini bisa merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Seperti disebutkan pada pasal 8, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Mensos.
Selanjutnya Mensos mengingatkan agar pemda aktif dan terus mengawal secara sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. “Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima. Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa,” tegasnya.