JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Salatiga, meringkus dua orang yang merupakan pasangan suami istri siri di sebuah rumah kontrakan di Perum Bhuvana Jalan Plongkowati Tegalrejo Argomulyo Kota Salatiga, Rabu (28/2/2024). Mereka ditangkap karena diduga memiliki Narkotika jenis sabu dan inex.
Informasi yang dihimpun dari Polres Salatiga, Selasa ( 5/3/2024), kedua pasangan siri tersebut yaitu APP ( 37) pria warga Desa Dadimulyo, Kabupaten Klaten dan YA ( 43) warga Desa Tretes, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti be rupa 1 buah bekas tempat kaca mata warna hitam yang di dalamnya berisi beberapa paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat total 11,51 gram, 16 butir pil Inex di dalam plastik klip warna bening, berbagai macam alat yang digunakan seperti sedotan, klip plastik, gunting dan 2 unit handphone.
Penangkapan terhadap pasangan suami istri siri ini bermula dari informasi masyarakat, dimana di salah satu rumah kontrakan Perum Bhuvana, Jalan Plongkowati Tegalrejo Argomulyo Kota Salatiga sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu dan inex.
Setelah dilakukan penyelidikan pada Rabu (28/2), petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yaoitu AAP dan YA yang saat itu berada di dekat lokasi. Kedua tersangka kemudian diinterogasi dan keduanya mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu dan inex di rumahnya.
Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Salatiga dengan didampingi warga sekitar melakukan penggeledahan di kamar kontrakan pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika dan lainnya. ”Setelah kita amankan, keduanya kita bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatnarkoba Polres Salatiga Kompol Asikin, S.H, Selasa ( 5/3/2024).
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi melalui Kasi Humas Iptu Henri Windyoriani SH mengatakan kedua pelaku kepemilikan narkotika sudah ditahan guna penyidikan lebih lanjut. “Keduanya dijerat unsur primer Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) ) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Iptu Henry. (deb/sgt)