JATENGPOS.CO.ID. SALATIGA– Jajaran Reskrim Polres Salatiga meringkus tujuh tersangka sindikat pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Salatiga dan Kabupaten Semarang. Satu tersangka yaitu Trianto Bara Putra Darma (31) warga Desa Ngembil Lor RT 01 RW 01 Kelurahan Kramat Selatan, Kota Magelang merupakan gembong curanmor. Sedangkan enam tersangka lainnya penadah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Yamaha Vega H 4742 NL yang menimpa Usman Hakim di halaman parkir Masjid Al-Atiq, Kauman Salatiga pada 11 September 2017 silam.
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi beharga mengenai ciri-ciri pelakunya yang mengarah ke Trianto Bara residivis kasus curanmor. Petugas kemudian melacak keberadaan Trianto yang selalu berpindah-pindah dan jarang di rumah. Namun akhirnya ia berhasil disergap petugas yang dipimpin Kasatreskrim AKP Achmad Sugeng, kemarin malam saat pulang ke rumahnya.
Dari pengakuan tersangka, ia sudah melakukan pencurian sebanyak 19 kali. Dengan rincian 14 kali di wilayah Kota Salatiga dan 5 kali di wilayah Kabupaten Semarang. Motor hasil curian itu ia jual ke sejumlah penadah di Parakan dan Wonosobo via on line.
”Rata-rata saya jualnya Rp 2 juta. Uangnya habis untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Trianto residivis kasus curanmor ini.
Trianto juga mengaku mencuri seorang diri pada pagi atau siang hari dengan cara berjalan-jalan ke lokasi sasaran. Bila ada target dan korbannya lengah, ia langsung beraksi dengan menggunakan kunci T. Trianto mengaku kos di Salatiga sejak Juli 2017 lalu.
“Bila uang habis, saya baru keluar keliling ( untuk nyuri motor),” akunya.
Sementara dari tangan para tersangka dan penadah petugas mengamankan barang bukti Honda Vario warna putih nopol H 5045 ZB, Honda Vario hitam nopol G 5861 RAU, Yamaha RX King H 2015 SG, Yamaha Mio AA 5276 PA, Honda Grand H 3639 EB, Mio nopol AA 3366 AY, Yamaha Vega H 2962 PL, dan Yamaha Vega H 4742 NL.
Wakapolres Salatiga Kompol Kristanto Budi Nursetia SH didampingi Kasubag Humas Kompol I Nyoman Suasma SH mengatakan, dari hasil penydidikan tersangka sudah melakukan pencurian di 19 TKP, meliputi wilayah Kota Salatiga dan sebagian wilayah Kabupaten Semarang.
Wakapolres juga menghimbau bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor yang saat ini menjadi barang bukti di Mapolres Salatiga, bisa diambil di Polres.
”Kami menghimbau kepada masyarakat yang kehilangan motor dan kini menjadi barang bukti di Polres Salatiga bisa segera diambil,” ujarnya. (deb/muz)