Sukseskan Modul P5, BPJS Kesehatan Semarang Sosialisasikan Program JKN ke Guru

- SOSIALISASI- Sukseskan modul P5, BPJS Kesehatan Semarang sosialisasikan Program JKN ke G Guru. FOTO : DOK HUMAS/ANING KARINDRA/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Pemerintah bersama BPJS Kesehatan terus berupaya mempertahankan keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan (JKN) dengan membangun kesadaran literasi jaminan sosial kesehatan secara lebih dini di lingkungan sekolah, Kamis (26/9/2024).

Keselarasan pengenalan materi JKN yang nantinya dikenalkan oleh tenaga pendidik kepada para siswa berpedoman pada modul Penguatan Profil Pelajar Pancasila (Modul P5) dengan tema Gaya Hidup Berkelanjutan dalam topik Jaminan Sosial Untuk Mada Depan Yang lebih Cerah.

Membangun kesadaran gaya hidup sehat serta peran jaminan kesehatan dalam sistem kehidupan masyarakat tidak boleh terputus di orang tua ataupun tenaga pendidik.

“Pembelajaran ini juga sudah seharusnya diajarkan pada siswa yang kelak akan memasuki dunia kerja agar memahami hak dan kewajiban dalam Program JKN,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Fitria Nurlaila Pulukadang .

iklan

Fitria menambahkan, pengenalan Program JKN pada tataran yang lebih dini telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan jauh sebelum program ini dluncurkan. Pelajar di beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) juga universitas di Kota Semarang menerima edukasi secara langsung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga:  Digitalisasi Pertanian INDICO Tingkatkan Kualitas Hasil Pertanian di Wonogiri

“Namun, dengan hadirnya modul P5 menjadi buktinya nyata keseriusan pemerintah untuk mempertahankan Program JKN dengan menelurkan generasi penerus yang paham kesehatan,” ujarnya.

Dikemas dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi, BPJS Kesehatan Semarang menyambangi SMA Negeri 16 Semarang guna meningkatkan literasi jaminan sosial di kalangan pelajar. Terlebih dalam upaya mendukung aksi implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Filosofi utama di balik jaminan sosial di Indonesia adalah untuk menciptakan kesejahteraan sosial, menghilangkan ketidaksetaraan, dan melindungi hak-hak dasar setiap warga negara.

Dalam Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar tahun 1945, pasal ini mengakui bahwa setiap warga berhak untuk memperoleh jaminan sosial yang sistemnya dikembangkan oleh Negara bagi seluruh rakyat.

Baca juga:  Pertamina Terapkan Uji Coba Beli LPG Subsidi Pakai KTP di Ngaliyan

Fitria mengharapkan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang sama dan selaras mengenai jaminan sosial khususnya Program JKN bagi seluruh lapisan masyarakat dimulai dari sekolah.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Semarang, Sri Wahyuni menyebut, dengan adanya pembelajaran terkait Program JKN di SMA, diharapkan mampu membuka cakrawala yang luas pada tataran guru, tenaga pendidik tak terkecuali bagi siswa dalam hal kesehatan khususnya peran penting Program JKN dalam tataran hidup di Negara Indonesia.

“Terutama pada saat sakit, siswa-siswa ini sudah ada yang menjamin apabila jatuh sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit,” ujarnya.

Adanya jaminan kesehatan yang dimiliki oleh para siswa, tentu sangat mendukung proses belajar mengajar di lingkungan sekolah, meskipun setiap sekolah memiliki Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) sebagai pertolongan perama.

Baca juga:  Kelelawar Jadi Pemicu Virus Corona, Pedagang Kelelawar di Solo Tidak Khawatir

Apabila dibutuhkan pelayanan kesehatan lebih lanjut pihak sekolah dan siswa dapat mendapatkan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tanpa harus mempersoalkan permasalahan administrasi maupun biaya pengobatan.

“Kesehatan merupakan hal yang sangat penting, hadirnya Program JKN ini dipastikan sangat membantu sekali bagi seluruh masyarakat. Sosialisasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan pada tenaga pendidik kami, yang nantinya guru-guru ini akan memulai penerapan Modul P5 ke seluruh siswa,” tambahnya.

Secara garis besar siswa-siswa ini dapat memahami seperti apa Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan seberapa besar pentingnya kesejahteraan di bidang kesehatan untuk membangun negara.

Sri Wahyuni menambahkan, penerapan Modul P5 ini tentang Gaya Hidup Bekelanjutan tentunya akan menjadi program pendidikan kesehatan yang berkelanjutan pada pembelajaran yang akan diterima siswa.(aln)

iklan