Syekh Puji Minta Hak Anak Dituduh Jadi Korban Dilindungi

Meydora Cahya putri sulung Syekh Puji memberikan keterangan pers di halaman Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Selasa (28/3/2023). FOTO:DWI SAMBODO/JATENGPOS

SEMARANG. JATENGPOS.CO.ID- Syekh Puji melalui putri sulungnya, Meydora Cahya, seusai mengikuti gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengatakan, ia dituduh yang bukan-bukan dari pelapor. Tuduhan yang dilaporkan tidak ada yang benar.

Dora menyebut meski laporan dituduhkan pada Syekh Puji tidak terbukti, namun ayahnya enggan melaporkan balik si pelapor. Hal itu karena mempertimbangkan si anak yang harus dilindungi.

“Kala itu ada masukan untuk melaporkan balik tapi banyak pertimbangan ada kepentingan anak yang harus dilindungi. Ada anak yang dilaporkan jadi korban padahal tidak korban. Kalau kasus ini diterusin dipanjang-panjangin nanti kasihan,” jelasnya, Selasa (29/3/2023).

Menurut Dora sejak awal Syekh Puji tidak ingin merugikan siapa pun. Penghentian perkara atas pelaporan itu dinilai sudah tepat, karena sejak awal semua bukti sudah diserahkan dan saksi dibutuhkan sudah dihadirkan untuk diperiksa penyidik.

“Pelapor keberatan karena laporan dihentikan perkaranya, kemudian Polda memenuhi melaksanakn gelar ini. Semoga hasil gelar nanti apapun itu bisa menjadi kepastian hukum bagi kami dan kepastian hukum bagi si anak yang diduga korban tadi, kasihan,” tandasnya.

Munculnya dugaan dalam kasus ini, lanjut Dora, terjadi karena Syekh Puji dulu pernah dikatakan melakukan pernikahan dini dengan Lutviana Ulfah, dan dikatakan residivis hingga pedofil. Tuduhan tersebut dikatakan Dora tidak benar, karena ayahnya telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) tidak terbukti melakukan pencabulan atau kekerasan seksual pada anak.

“Bapak tidak pernah menjadi terpidana dalam kasus pencabulan atau kekerasan seksual anak, karena dulu putusan dari MA yang perkara Bu Ulfa bapak sudah dinyatakan bebas. Tidak terbukti dan tidak ada perbuatan pidana. MA memutuskan bapak dibebaskan dari dakwaan jaksa,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan dokumen didapat Jateng Pos di laman Direktori Mahkamah Agung menyebutkan, berdasarkan Putusan MA nomor 1400 K/Pid.Sus/2011, menyatakan HM Pujiono Cahyo Widianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak, red).

Selain itu dalam putusan disebutkan, membebaskan dari segala dakwaan JPU, memulihkan hak HM Pujiono Cahyo Widianto dalam kemampuan, kedudukan dan harta serta martabatnya.

Diberitakan sebelumnya, HM Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal panggilan Syekh Puji memenuhi undangan pemeriksaan gelar perkara khusus di ruang rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Selasa (28/3/2023). Syekh Puji menjalani pemeriksaan tersebut atas laporan dugaan pernikahan dan pencabulan anak di bawah umur.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno menyebut kasus yang digelarperkarakan ini merupakan kasus lama, yakni dugaan menikahi anak perempuan berinisial D berusia 7 tahun warga Secang, Kabupaten Magelang pada tahun 2019 lalu. Kasus tersebut pada tahun 2020 sudah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dikeluarkan Ditreskrimum karena kurang bukti.

“Gelar perkara kita adakan untuk memenuhi permintaan pengacara pelapor. Perkara ini sudah pernah kita hentikan, kita mengakomodir permintaan dari pelapor untuk kembali melakukan gelar perkara,” ujar Sunarno.

Kemudian diadakan kembali gelar perkara khusus, lanjut Sunarno, dilakukan untuk menghormati hak pelapor sebab pelapor beberapa kali menyampaikan memiliki bukti-bukti baru.

“Jadi mereka sering mengatakan menemukan ada novum baru, sebenarnya itu bukan novum baru, dari dulu seperti itu. Seperti bukti percakapan, dari pengakuan Endar sendiri, itu tidak bisa dijadikan bukti. Apa yang disampaikan sudah kita lakukan pemeriksaan, tidak ada bukti baru,” tegasnya. (muz)