Tak Bisa Vaksin, Tetap Dapat Bansos

Wali Kota Pekalongan, H Afzan Arslan

JATENGPOS.CO.ID,  PEKALONGAN – Pemkot Pekalongan tetap akan menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat yang berhak. Meskipun terdapat syarat wajib vaksinasi bagi penerima, namun hal tersebut bukanlah harga mati.

“Apakah warga belum divaksin itu tidak bisa menerima bantuan? Masyarakat tetap bisa menerima, asal ada keterangan dari dokter kalau memang tidak bisa vaksin akibat adanya riwayat penyakit yang tidak memungkinkan untuk vaksinasi,” ujar Wali Kota Pekalongan,  H Afzan Arslan.

Wali Kota menjelaskan, memang sempat muncul kekhawatiran bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin,  tak bisa menerima Bansos. Wali Kota menegaskan, jika memang kondisinya tak memungkinkan divaksin maka tak boleh  dipaksa.

“Tidak akan dipaksakan bagi yang tidak bisa,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini.

Untuk itulah Pemkot Pekalongan menerapkan target vaksinasi hanya 90 persen, bukan 100 persen. Ada 10 persen warga yang mungkin tidak bisa menerima vaksin dengan berbagai kendala.

“Jangan beranggapan semua wajib vaksin. Kita tidak begitu. Karena pasti ada kendala-kendala yang tidak memungkinkan. Namun, bagi masyarakat yang sehat dan  kategori wajib vaksin, kami minta untuk tetap vaksin untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan,” tutur Suami dari Hj Inggit Soraya.

Wali Kota meminta masyarakat jangan lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan  saat momen libur Natal dan Tahun Baru. Sebaiknya,  warga Kota Batik mengisi liburan di rumah saja bersama keluarga. Sesuai dengan arahan  Gubernur Jawa Tengah.

“Arahan Gubernur, tidak perlu mengadakan kegiatan di luar rumah, apalagi  menimbulkan  kerumunan. Momen Nataru dianjurkan di rumah saja,” tukasnya.

Sementara, jelang Nataru,  Satgas Covid-19 Kota Pekalongan mendirikan posko-posko pelayanan pengecekan syarat perjalanan.  Ini upaya meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat saat dan setelah  Nataru.  Agar tak terjadi lonjakan kasus Covid.

“Begitu juga dalam pelaksananaan ibadah ada pembatasan jemaat dan tetap harus dengan prokes,” kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi, SIK saat  Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Kesiapan Pengamanan Lalu Lintas Menghadapi Nataru di Aula Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (16/12).

Operasi Lilin Candi Tahun 2021  selama 10 hari, mulai 24 Desember Tahun 2021-2 Januari Tahun 2022 dengan sasaran segala bentuk potensi gangguan kamtibmas serta penyebaran virus Covid-19.

 “Kita siapkan check point bagi warga yang mudik, kita cek kelengkapan syarat perjalanan luar kota diantaranya kartu vaksin, kartu hasil negatif swab test atau PCR. jika sudah dipenuhi, mereka diperkenankan melanjutkan perjalanannya. Jika tidak dipenuhi,  tim akan meminta yang bersangkutan untuk divaksin maupun swab test di titik check point,” terangnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Slamet Prihantono,  menjelaskan, Dinas Perhubungan bersinergi dengan  Polres Pekalongan Kota dan  Kodim untuk pengamanan Nataru dengan giat patroli dan pengawasan prokes.

“Kita sudah mempersiapkan jalur-jalur yang bisa dilewati warga, Posko untuk layanan vaksin  dan kelengkapan syarat perjalanan,” ujar Totok. Ada tiga pos yang disiapkan yakni di Pos THR, Pos Exit Tol Setono, dan Pos Simpang Matahari. (Laila/didik)