JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – KPU Karanganyar menyerahkan santunan kematian kepada keluarga almarhum Sulardi, Petugas ketertiban TPS 14, Dusun Kacangan, Desa Tawangsari, Kecamatan Kerjo. Dana sebesar 46 juta rupiah itu harus dikeluarkan KPU Karanganyar karena Sulardi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono menjelaskan, KPU Karanganyar telah memberikan santunan kepada keluarga, Sulardi. Hal ini dilakukan karena terlambat daftar di BPJS Ketenagakerjaan jadi santun diberikan oleh KPU.
“Santunan dari KPU ini sudah sesuai Keputusan KPU nomor 59 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pemberian Santunan kepada badan adhoc,” ujarnya pada wartawan, kemarin.
Disebutkan dia ada 2 petugas ketertiban TPS yang meninggal, selain Sulardi juga ada Suwarso dari TPS 13 Buran. Almarhum sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, jadi santunan akan diberikan BPJS. “Ini yang BPJS masih proses. Untuk rinciannya, dana 46 juta itu yang 36 juta santunan, dan 10 juta untuk pemakaman,” ungkapnya.
Di Karanganyar, Badan Adhoc yang sakit ada sejumlah 9 orang, yakni 7 orang anggota KPPS dan 2 orang PPS. “Untuk yang sakit memang tak ada bantuan. Petugas yang sakit itu sebelumnya beberapa dirawat di rumah sakit tapi saat ini sudah pulang,” tandasnya. (yas).