Tanahnya Diserobot dan Dijual Orang Lain, Wahyu Menuntut Keadilan

Wahyu Kurniawati (berdaster kuning) bersama kerabat dan tetangganya membentangkan spanduk dan poster di tanah miliknya yang diserobot dan dijual orang lain. Foto: prast.wd/Jateng pos

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Wahyu Kurniawati, pemilik tanah peninggalan orang tuanya di RT I RW I Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tugu Kota Semarang yang lahan tanah miliknya terdampak proyek normalisasi sungai beringin diserobot dan dijual ke pengembang oleh orang lain yang diduga Mafia tanah. Menurut informasi yang diterimanya tanah warisan tersebut tiba-tiba di klaim perusahaan pengembang karena telah dijual orang lain ke perusahaan tersebut tanpa sepengetahuan dia dan keluarga.

“Setiap tahun saya bayar pajak. Lalu kok tahu-tahu sudah dijual. Padahal saya sebagai ahli waris tidak pernah menjual kepada siapapun,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Selasa 26 Juli 2022.

Dirinya juga mempertanyakan bukti jual beli tanahnya jika telah dijual. “Kalau ada buktinya saya tidak akan mempermasalahkan. Saya juga baru tahu kalau tanah saya telah dijual ke pengembang,” imbuhnya.

Baca juga:  BPN Serahkan 1.222 Sertifikat Kepada PLN

Akibat ulah mafia tanah ini dia belum mendapatkan ganti untung karena tanahnya terdampak proyek normalisasi sungai beringin. Saat ini dirinya hanya bisa memagari dan memasang tulisan di tanahnya seluas 934 meter persegi untuk mempertahankan haknya yang diserobot orang lain.

iklan

Sebelumnya, Ia juga telah melakukan mediasi ke kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun tidak ada titik terang. Pihaknya malah diminta mengajukan gugatan ke pengadilan. “Saya tidak mampu kalo ke Pengadilan karena tidak punya uang,” ujarnya.

Wahyu sama sekali tidak ada niatan untuk menghalang-halangi jalannya normalisasi Sungai Beringin. Dia hanya berharap agar tanahnya terbebas dari penyerobotan sehingga kedepannya tidak ada lagi mafia tanah yang serampangan menjual aset orang lain.

Baca juga:  Jamaah Haji Dilarang Tiga Hal: Jidal, Rafast, dan Fusuq, Apa Itu?

Sementara perwakilan keluarga, Muhtasor menuturkan tanah waris milik keluarga Wahyu Kurniawati tersebut terdampak proyek normalisasi. Rencananya lokasi itu akan dibangun akses jembatan.

“Tapi tidak bisa dibangun karena masih sengketa. Kami berhak mempertahankan tanah ini. Kami punya sertifikat tanah dari orang tua Wahyu,” ujarnya.

Ia menuturkan upaya yang dilakukan saat ini hanya memagar tanah tersebut. Bahkan pihak pemborong hingga saat ini tidak berani mencabut pagar itu dan tidak bisa menger jakan akses jembatan normalisasi sungai Beringin. (prast.wd/biz/sgt)

iklan