Tandatangani Kerja Sama Kejari, Kades Se-Banyubiru tak Ragu Lagi Manfaatkan Dana Desa

PENANDATANGANAN: Kajari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi bersama Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menyaksikan penandatanganan kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara Kades Se-Banyubiru, Kamis (23/1/2025). FOTO: MUIZ/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Paguyuban Kepala Desa ‘Hamong Projo’ se-Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang menandatangi kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Penandatangan dilakukan oleh sepuluh orang kepala desa dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Ismail Fahmi di anjungan Obyek Wisata Bukit Cinta, Desa Kebondowo, Banyubiru, Kamis (23/1/2025) sore.
.
Turut menyaksikan Bupati H Ngesti Nugraha, Plt Camat Banyubiru Aris Setyawan, Forkompimcam Banyubiru dan undangan lainnya.

Kajari Ismail Fahmi saat sambutan menyebut perjanjian kerja sama ini menjadi langkah awal mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Termasuk penggunaan dana desa untuk pembangunan tanpa khawatir melanggar hukum.


“Silakan para Kepala Desa datang ke Kantor Kejaksaan untuk konsultasi ataupun meminta pendapat hukum. Bahkan bantuan hukum akan diberikan berdasarkan perjanjian kerja sama ini,” terangnya.

Pihaknya juga menyediakan rumah asistensi yang melayani pendampingan maupun penyuluhan hukum sesuai kebutuhan para kepala desa .

Pernyataan yang sama disampaikan Bupati Semarang H Ngesti Nugraha. Ia menyampaikan penggunaan dana desa harus sesuai aturan dan perundang-undangan agar bermanfaat.

“Saya berharap perjanjian kerja sama ini dapat membawa manfaat bagi pembangunan dan warga desa,” ujarnya .

Penandatangan kerja sama bidang hukum Datun dilakukan oleh seluruh kepala desa Se-Banyubiru. Kerja sama serupa ibu merupakan yang pertama di Kabupaten Semarang.

Salah seorang Kades, Ahmat Nuri mengakui perjanjian ini membuat dirinya dapat bekerja dengan nyaman.

“Jika ada hal tentang pengelolaan dana desa Kita bisa langsung tanya dan didampingi oleh kejaksaan. Sehingga Kita tidak akan melanggar hukum,” tutur Kades Sepakung ini .

Pada kesempatan itu juga diserahkan santunan kepada anak yatim piatu dan penyebaran bibit ikan ke Rawa Pening. (muz)