JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tim Satresnakroba Polrestabes Semarang, kembali mengungkap 17 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, disepanjang bulan Agustus 2023.
Dari belasan kasus narkoba tersebut, Tim Satresnarkoba, juga berhasil menangkap 21 tersangka dari Semarang serta menyita barang bukti.
21 orang tersangka narkoba tersebut, 4 orang merupakan pengedar, 15 orang (5 diantaranya residivis) yang ditangkap karena penyalahgunaan narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu sebart 27,18 gram, pil ekstasi sebanyak 19 butir dan tembakau sintetis seberat 0,5 gram.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, menerangkan, dari puluhan kasus itu, ada kasus menonjol salah satunya, ditangkapnya pengedar di Kampung Tangguh Anti Narkoba yakni di Gambilangu (GBL), Mangkang kulon, Kecamatan Tugu.
“Tersangka bernama Andika Indra Pratama (23) warga Bambankerep, Ngaliyan, Kota Semarang. Ia, kami tangkap saat sedang mengedarkan sabu pada Sabtu 5 Agustus 2023 lalu, sekira pukul 19.00 WIB”, terang Kapolrestabes, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (5/8) lalu.
Dijelaskan, usai dilakukan pengembangan di rumah tersangka, juga ditemukan barang bukti lainnya seperti tambahan barang bukti sabu, pil ekstasi serta timbangan digital.
“Total barang bukti sabu 12,5 gram. Tersangka memperoleh barang tersebut dari tersangka R yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan tersangka mengaku mendapatkan upah Rp200 ribu. Ia, juga merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2019,” tutup Kombes Pol Irwan Anwar.
Dari perbuatan tersangka, ia disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU NO. 35 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (ucl)