JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG- Setelah melakukan pemeriksaan atas perkara pembunuhan yang dilakukan Erwin Yoga Cahyono, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang akhirnya menjatuhkan pidana selama sembilan tahun kepada terdakwa.
Ketua majelis hakim, Puji menilai Erwin secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP, dakwaan subsider Pasal 338 KUHP dan dakwaan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama sembilan tahun,” kata Hakim Puji, Rabu (18/1).
Mendengar vonis majelis hakim, terdakwa Erwin menyatakan menerima putusan tersebut. Melalui penasehat hukumnya, Aris, Erwin menyampaikan sikap tersebut. “Kami menerima putusan, yang mulia,” kata Aris singkat.
Putusan majelis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Dadang yang menuntut pidana penjara selama 13 tahun. Meski demikian, Dadang mengakui telah menerima putusan majelis hakim. Menurutnya, vonis tersebut sudah pas dan dapat memberikan efek jera.
Diberitakan sebelumnya, kejadian berawal pada, Selasa 15 Agustus 2017 saat Erwin berada di rumah kontrakannya di Genuk Krajan RT. 07 RW. 04 Kelurahan Tegalsari didatamgi oleh Dewi Astuti. Erwin yang sebelumnya sudah membeli kantung plastik ‘trashbag’ meminta handphone Dewi Astuti dengan maksud melihat percakapan Dewi.
Kemudian, hingga sekitar pukul 16.30 Wib terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan Dewi Astuti. Karena sudah tak dapat menahan emosi, terdakwa akhirnya mendorong Dewi hingga terjatuh ke kasur. Setelah itu, terdakwa langsung membekap Dewi dengan tangan kirinya, sementara tangan kanannya digunakan untuk mencekik leher Dewi. Karena Dewi terus meronta, terdakwa kemudian menindih Dewi. Tak berselang lama, Dewi tewas di tempat.
Setelah memastikan Dewi tewas, terdakwa kemudian melanjutkan duduk dan melihat televisi. Tak berselang lama, anak terdakwa pulang kemudian mandi. Dia tidak menyadari kalau Dewi telah meninggal, dikiranya sedang tidur. Kemudian, pukul 20.30 terdakwa mengajak anaknya keluar mencari makan. Setelah itu, anaknya langsung pergi keluar bermain. Kesempatan itu digunakan oleh terdakwa untuk membungkus mayat Dewi.
Terdakwa kemudian mengangkat mayat Dewi dan pergi menggunakan motor Honda Vario bersama anaknya. Sesampainya di daerah Pawiyatan Luhur, terdakwa langsung membuang mayat Dewi. Saat itu, lanjut Dadang, terdakwa bermaksud membuka bungkusan plastik, namun karena ada pengendara lain, dia panik dan langsung pergi meninggalkan lokasi.
Dia bersama anaknya pergi ke Ngaliyan. Keesokan harinya, terdakwa pergi sendiri menuju ke tempat saudara lainnya di Jalan Kanguru. kemudian pada sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh beberapa orang anggota Kepolisian dan dibawa ke Polsek Gajahmungkur untuk proses hukum lebih lanjut hingga di persidangan. (enk/muz)