Teguh Purnomo Sebut Bawaslu Dapat Menerima Semua Aduan Tentang Pemilu Di Tingkat Awal

JATENGPOS.CO.ID, Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah adalah lembaga yang dapat menerima semua laporan atau aduan di tingkat awal, terlebih berhubungan dengan pemilihan umum, kata dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus Teguh Purnomo.

Menjawab pertanyaan Antara di Semarang, Minggu pagi, Dr H Teguh Purnomo SH, MHum, MKn, mengatakan bahwa secara undang-undang memang ada tugas pokok dan fungsi (topoksi) pengawas.

Akan tetapi, di tingkat awal, kata Teguh Purnomo, Bawaslu Provinsi Jateng dapat membantu menerima semua aduan atau laporan, selanjutnya mendistribusikan ke lembaga lain jika memang itu menjadi kewenangan lembaga lain.

Teguh menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Jateng tetap bisa terus mengawal laporan atau aduan terkait dengan pemilu itu sampai selesai walau ditangani lembaga lain.

iklan
Baca juga:  Bawaslu Pekalongan Libatkan Masyarakat Ikut Awasi Proses Pelaksanaan Pemilu 2019

“Jadi, tidak bisa mereka belum apa-apa sudah mengatakan bahwa masalah itu bukan bagian tupoksinya,” katanya ketika merespons dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah oleh 35 kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Teguh yang juga Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng berharap temuan terkait dengan dugaan ketidaknetralan kepala daerah di provinsi ini tetap berlanjut hingga penindakan.

“Hal ini guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu serentak, 17 April 2019,” kata Teguh yang pernah sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jateng.

Ia meminta Bawaslu Provinsi Jateng tidak ragu ketika menindaklanjuti dugaan ketidaknetralan kepala daerah tersebut.

“Kasus ini mempertaruhkan integritas Bawaslu Provinsi Jateng sebagai lembaga pengawas pemilu,” ujarnya.

Baca juga:  Musim Hujan Tiba, Pemprov Jateng Diminta Antisipasi Banjir

Jika tidak berlanjut, menurut Teguh, selain akan menimbulkan kecurigaan pada hasil pemilu, juga berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. (udi/fid)

iklan