JATENGPOS.CO.ID.SOLO– Komisi II DPRD Kota Solo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengintensifkan pengawasan terhadap bangunan yang ada di Kota Solo. Khususnya yang sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, terdapat sejumlah temuan bangunan yang tidak sesuai dengan izin yang sudah dikeluarkan.
Hal tersebut diutarakan Ketua Komisi II DPRD Kota Solo, YF Sukasno usai inspeksi mendadak (sidak) bangunan di kawasan Coyudan, Laweyan, Rabu (28/3). Dalam sidak tersebut ditunjukkan salah satu contoh bangunan yang pembangunannya tidak sesuai IMB.
“Tadi kami melihat contoh bangunan yang pembangunanya tidak sesuai IMB di Gang Kepareng 2 yang berada di kompleks pertokoan Coyudan. Kalau lihat IMB-nya proses penerbitannya sudah benar, tapi pelaksanaannya di lapangan yang tidak sesuai dan melanggar. Sehingga menimbulkan persoalan,” urainya.
Sukasno mengatakan, bangunan lantai dua tersebut luasannya melebihi ukuran yang tertera dalam IMB. Dimana bagian depannya menjorok ke jalan lebih dari satu meter. Sehingga membuat akses jalan kampung menjadi lebih sempit.
“Kalau seperti ini jelas merugikan masyarakat misal kalau ada bencana, dengan lebar jalan hanya separuh seperti ini pastinya akan mempersulit akses mobil pemadam atau mobil penolong lainnya,” jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, agar hal serupa tidak terulang lagi, pihaknya meminta agar dinas terkait memberikan pengawasan rutin serta mengecek bangunan pasca mengeluarkan IMB untuk memastikan pembangunannya berjalan sebagaimana yang tertera dalam IMB.
“Ini juga sekaligus menjadi masukan bagi Pansus (panitia khusus, Red) Perda IMB yang saat ini masih dalam tahap pembahasan, agar ke depan hal-hal seperti ini tidak kembali terulang. Juga agar aturan pengawasannya bisa dimasukkan dalam Perda,” imbuh politisi PDIP itu.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda IMB, Janjang Sumaryono Aji, dalam Raperda tersebut sudah mencantumkan soal pengawasan yang harus dilakukan pasca penerbitan IMB. Sehingga diharapkan dinas terkait bisa menjalankannya dengan baik.
“Dan menindak tegas jika ada yang melanggar. Karena di Raperda semua sudah diatur. Tinggal nanti menjalankan kalau sudah ditetapkan dan menjadi payung hukum,” tandasnya.
Ditambahkan Wakil Ketua Pansus Raperda IMB, Supriyanto, dari data yang ada menunjukkan baru 30 persen bangunan di Kota Solo yang memiliki IMB. Karena itu, untuk penerbitan IMB sisanya harus benar-benar menerapkan aturan yang ada.
“Kalau syarat-syarat yang ada benar-benar terpenuhi maka kemungkinan untuk terjadinya pelanggaran akan kecil. Di sisi lain, pengawasan rutin juga harus dilakukan termasuk menginventarisir bangunan yang tidak sesuai untuk ditertibkan,” tegasnya. (jay/muz)