Tenaga Honorer K2 Tak Lulus ASN Bisa Jadi PPPK

PERJUANGKAN RAKYAT: H Imam Suroso di sela-sela rehat rapat di gedung parlemen DPR RI. Foto : IST/ABDUL MUIZ/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG –  Nasib Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) seluruh Indonesia hingga kini belum mendapat kejelasan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pemerintah, diupayakan oleh DPR RI untuk memperjuangkan nasib mereka.

Melalui Rapat Gabungan yang digelar tujuh Komisi di DPR RI yakni Komisi I, Komisi II, Komisi IV, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI, bersama pemerintah berupaya mencarikan solusi terbaik atas persoalan nasib tenaga honorer K2, belum lama ini.

Hasilnya, DPR RI merumuskan beberapa hal terkait pengangkatan tenaga honorer K2.  Diantaranya meminta mereka diangkat meski harus melalui tes seleksi kembali. Sedangkan semua kementerian dan lembaga tidak diperkenankan membuka formasi ASN baru, sebelum menyelesaikan para Tenaga Honorer K2-nya.

Anggota Komisi IX DPR RI H Imam Suroso, SH, S,Sos, MM ketika dikonfirmasi Jateng Pos dari Semarang, Jumat (6/6) mengatakan, ada tiga peluang status bagi para Tenaga Honorer K2 untuk resmi diangkat menjadi pegawai yang dibiayai APBN/APBD. Disebutkan oleh legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini, mereka bisa direkrut menjadi ASN, PPPK  (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan honorer sesuai UMR.

Menurutnya, rumusan tersebut merupakan hasil keputusan rapat bersama meski pemerintah belum memutuskan kategori yang mana yang akan dipilih. Pihaknya akan terus mengawal setiap kesimpulan yang dihasilkan agar nantinya nasib Tenaga Honorer K2 benar-benar mendapat kejelasan.

Ditambahkan Imam, Tenaga Honorer K2 banyak sekali jenisnya, seperti bidan PTT, dokter PTT, guru PTT, penyuluh PTT, dan lain-lain. Kecuali, tenaga sukarela di Kementerian Sosial yang tidak masuk kategori K2.

“Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyampaikan pemerintah tidak akan mengangkat honorer dan K2 menjadi ASN. Alasannya, UU sekarang tidak membenarkan lagi pengangkatan ASN tanpa tes. Ini kan kasihan honorer K2 yang sudah bekerja bertahun-tahun tak bisa diangkat,” jelas anggota legislatif dari Dapil III Jawa Tengah (Pati, Grobogan, Rembang, Blora) ini.

Untuk solusi atas ketentuan tersebut, lanjut Imam, bagi honorer K2 yang memiliki jenjang pendidikan minimal D3 dengan usia maksimal 35 tahun akan mendapat prioritas mengikuti seleksi ASN. Jika mereka lulus secara otomastis diangkat menjadi ASN. Namun bagi yang tidak lulus atau tidak memenuhi ketentuan sebagai ASN dapat diangkat menjadi PPPK.

Dilihat dari batasan umur dan pendidikan, bagi yang berusia lebih dari 40 tahun dan hanya lulusan SMA,  jelas Imam, akan dimintakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan nasibnya.

“Usia normatif 35 tahun tapi bagi yang sudah 40 tahun ke atas, akan ada terobosan pengangkatan dengan Peraturan Presiden. Bila tidak diangkat menjadi ASN akan diangkat menjadi PPPK. Bila tak juga masuk kualifikasi PPPK, maka yang bersangkutan diangkat menjadi tenaga honorer dengan standar gaji sesuai UMR,” jelasnya.

Jumlah tenaga Honorer K2 yang belum lulus tes seleksi ASN di seluruh Indonesia mencapai 438.590 orang. Sedangkan mereka, kata Imam, diangkat per 1 Januari 2005 yang lalu dan tidak dibiayai APBN/APBD.

Berdasarkan rapat ada dua kesimpulan yang tengah didalami, pertama, pemerintah akan menyelesaikan status Tenaga Honorer K2 yang belum lulus tes sesuai ketentuan berlaku. Kedua, DPR RI dan pemerintah akan melanjutkan rapat pada Senin, 23 Juli 2018 mendatang dengan agenda penyelesaian Tenaga Honorer K2 dan akan mengundang kementerian terkait, yakni Menteri Pertanian, Menteri Keluatan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (muz/biz)