JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau pemerintah daerah segera mendistribusikan pupuk bersubsidi untuk petani. Hal ini untuk menepis isu kelangkaan pupuk yang dilakukan pihak – pihak yang ingin menyalahi aturan pendistribusian pupuk.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menegaskan, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tergabung dengan Kelompok Tani. Selain itu, yang berhak mendapatkan juga petani yang memiliki lahan maksimal 2 hektare (ha).
“Alokasi pupuk untuk daerah diberikan sesuai dengan e-RDKK yang diajukan. Ketersediaan ada, tinggal didistribusikan. Namun harus sesuai aturan jangan sampai isu ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Sarwo Edhy, Rabu (19/2).
Sarwo Edhy menjelaskan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani nantinya diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam RDKK.
“Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Tujuannya agar tepat sasaran,” jelas Sarwo Edhy.
Seperti yang terjadi di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), isu kelangkaan pupuk tersebar dilakukan oleh pihak-pihak yang menginginkan pupuk melebihi kuota. Kepala Dinas Pertanian Sumbawa Barat, Suhadi menegaskan, tidak ada kelangkaan pupuk yang dialami petani.
“Pemerintah menjamin semua petani mendapatkan pupuk sesuai kuotanya. Yang bilang langka itu, yang ingin membeli semaunya dia (melebihi kuota yang ditetapkan),” tegas Suhadi.
Suhadi menjelaskan, kuota pupuk bersubsidi dibagi ke setiap petani dengan luas lahan maksimal 2 hektar per musim tanam. Untuk memastikan distribusi pupuk ini tepat sasaran, pemerintah telah menerbitkan Kartu Tani yang diberikan kepada setiap petani berdasarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kuota pupuk bersubsidi yang diberikan per hektar lahan, masing-masing Urea 250 kg, SP 36 100 kg, NPK 150 kg, ZA 50 kg dan pupuk organik 500 kg,” sebut Suhadi.
Sementara di tingkat lapangan, ada pihak-pihak yang menginginkan lebih dari kuota yang diberikan. Menurutnya, hal itu tidak diperbolehkan sekarang karena melanggar ketentuan.
“Kalau dulu mungkin boleh, sekarang pengawasannya lebih ketat, apalagi kalau pakai kartu tani sudah ada kuotanya di situ. Kalau diberikan lebih, orang lain tidak dapat. Ini yang mereka bilang langka itu,” tuturnya.
Suhadi menambahkan, pupuk tersedia dan tidak ada petani yang tidak bisa mendapatkan pupuk. Kalau kartu taninya belum bisa dipakai, dipersilakan dengan cara manual.
“Selama dia terdaftar di RDKK, maka pupuk pasti akan diberikan. Soal kemarin ada keterlambatan distribusi itu masalah tekhnis administrasi saja. Sedang soal ketersediaan, Petrokimia (BUMN Produsen pupuk) juga menjamin itu,” jelasnya.
Suhadi mengakui ada petani yang menginginkan agar kuota pupuk yang diberikan seluruhnya hanya jenis urea saja dan enggan mengambil pupuk jenis lain. Ia menegaskan, tugas pemerintah bukan hanya memastikan ketersediaan pupuk saja, tetapi juga mendidik petani agar paham tata cara pemupukan yang baik.(*)