Terdampak Tol Yogyakarta-Bawen, Eks Tanah Bengkok Diduga Disertifikatkan Oknum

RAPAT TERTUTUP: Pintu aula Kecamatan Bawen tertutup rapat saat berlangsung rapat koordinasi penyelesaian sengketa eks tanah bengkok terdampak tol Yogyakarta-Bawen, Selasa (8/8/2023). FOTO: MUIZ/JATENGPOS

UNGARAN. JATENGPOS.CO.ID- Proyek jalan Tol Yogyakarta-Bawen yang akan dikerjakan di wilayah Kelurahan Bawen Kecamatan Bawen memunculkan persoalan dugaan kasus pelanggaran administratif pertanahan. Sejumlah bidang yang terdampak tol diduga merupakan eks tanah bengkok atau aset Pemkab Semarang yang telah disertifikatkan menjadi hak milik pribadi.

Dugaan tersebut sebelumnya sudah diadukan oleh beberapa lembaga pemberdayaan masyarakat (LSM) dan masyarakat Kelurahan Bawen ke Pemkab Semarang. Menanggapi masalah tersebut, pihak ATR/BPN Kabupaten Semarang mengadakan rapat koordinasi dengan pihak Pemkab Semarang, Selasa (8/8/2023).

Rapat berlangsung di aula Kecamatan Bawen digelar tertutup untuk masyarakat maupun pers karena alasan diadakan secara internal. Dihadiri pihak BPN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah tol Yogyakarta-Bawen, Bagian Aset Badan Keuangan Daerah (BKUD), Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang, Camat Bawen dan Kepala Desa (Kades) Bawen.

Baca juga:  Warga Terdampak Tol Yogyakarta-Bawen Ancam Geruduk Kantor Ganjar

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan BPN Kabupaten Semarang, Nanang S mengatakan rapat koordinasi digelar untuk menyelesaikan pengaduan pengadaan tanah diduga eks tanah bengkok dan aset Pemkab Semarang yang terkena proyek tol Yogyakarta-Bawen.


“Kita melakukan pencocokan data antara tanah aset dan desa, tadi belum kler. Hasil rapat koordinasi ini akan akan sampaikan ke pimpinan. Kalau sudah tindaklanjuti, ada rapat lagi nanti yang mengundang bupati atau kepala BPN kita menunggu,” ujarnya kepada Jateng Pos seusai rapat.

Rapat yang berlangsung sekitar pukul 10.30 hingga pukul 14.30, menurut Nanang, ada 4 masalah tanah yang dikoordinasi dengan Pemkab untuk melihat kondisi agar tidak terjadi misdata.

“Kita melakukan singkronisasi data agar tidak terjadi mis. Sebagian tadi sudah (singkron, red),” jelasnya. Terkait data keempat tanah diduga bermasalah tersebut, Nanang tidak menyebutkan secara detil.

Pernyataan yang sama disampaikan Kades Bawen, Tri Harjanto, menurutnya rapat koordinasi belum ada kesimpulan namun diberhentikan karena waktunya tidak mencukupi. Rapat koordinasi akan dilanjutkan lain waktu oleh Pemkab maupun BPN.

Baca juga:  Heri Pudyatmoko: Kenali dan Gali Potensi Ekonomi Serta Tetap Berwawasan Kebangsaan

“Waktunya tidak nyandak (tidak cukup, red) dilanjut rapat lagi yang mengundang bupati atau BPN. Saya juga menunggu,” ujarnya.

Terkait masalah 4 bidang tanah diduga eks tanah bengkok, salah satunya atas nama Rusnan. Ia tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait keabsahan masalah tanah tersebut karena akan ditindaklanjuti dalam rapat lanjutan.

Ketua Komisi Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah, Suyana HP menyatakan penyelesaian dugaan tanah eks bengkok harus dilaksanakan secara transparan dan terbuka untuk umum. Ia menyayangkan rapat digelar internal meski sebelumnya pihak BPN turut mengundang eks perangkat desa dan sesepuh Kelurahan Bawen.

“Saya sendiri heran tidak ada satupun eks perangkat desa dan sesepuh yang datang. Padahal sangat penting kehadirannya karena mereka tahu sejarah eks tanah bengkok atau aset desa yang disertifikat menjadi milik pribadi,” ujarnya kepada Jateng Pos, Selasa (8/8/2023) sore.

Baca juga:  2020, Demak Bebas BAB Sembarangan

Suyana juga menanyakan penyebab ketidakhadiran mereka kemungkinan takut ada intimidasi atau kesengajaan hingga eks tanah bengkok tersebut nantinya akan dibeli pemerintah untuk jalan tol. Bukti dokumen resmi jika tanah tersebut eks tanah bengkok disebutkan juga ada.

“Ada bukti resmi jika tanah eks bengkok. Temuan dari hasil investigasi kami diduga disertifikatkan oleh RSN oknum eks Ketua RW di Kelurahan Bawen. Kami mempertanyakan mengapa eks perangkat desa dan sesepuh Bawen tidak satupun yang datang. Semua warga Kelurahan Bawen sangat berharap tanah tersebut dikembalikan jadi aset desa (Kelurahan, red) dipergunakan untuk masyarakat, bukan dikuasai pribadi. BPN dan pihak Pemkab jangan main-main menangani kasus ini,” tegasnya. (muz)