JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap satu terduga teroris yang diketahui bernama Heri Suranto alias Abu Naila (50), warga Kampung Mipitan, Kelurahan Semanggi, Pasarkliwon.
Informasi yang dihimpun Jateng Pos menyebutkan, Heri ditangkap Densus usai menjalankan ibadah shalat zuhur di Masjid Baitul Rahman yang berjarak 200 meter dari rumahnya sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah itu, petugas pun langsung menggeledah rumah mertua Heri yang selama ini ditinggalinya dengan istri dan anak-anaknya.
Penggeledahan tersebut menarik warga di sekitar rumah yang juga merupakan toko kelontong dan gang masuk menuju rumah terduga teroris. Petugas mensterilkan kawasan tersebut hingga 100 meter dan melarang warga maupun wartawan mendekat. Berada di dalam rumah dua lantai tersebut selama satu jam, petugas membawa sejumlah barang bukti.
“Tadi yang diamankan handphone, KTP, buku, batu baterai, serta beberapa kertas yang berisi cara-cara meramu bahan-bahan kimia. Kami hanya membantu pengamanan saja, kalau untuk tersangka sudah dibawa Densus. Jadi soal peranannya apa bukan kapasitas kami,” jelas Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai.
Terpisah, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, penangkapan Heri terkait kasus teror pospam Gladak dan Singosaren pada tahun 2012 lalu. Terduga merupakan jaringan lama yang masih terkait Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).
“Selain penangkapan juga dilakukan penggeledahan oleh Densus dibackup Polda Jateng dan Detasemen C Brimob Polda Jateng. Selain di Solo, juga ditangkap dua terduga teroris di Karanganyar. Mereka masih satu jaringan dengan yang di Solo dan juga di Sragen yang dulu merakit bom dan meledak sendiri,” papar Kapolda.
Heri Suranto sendiri diketahui juga pernah ditangkap Densus pada 2009 lalu dan menjalani hukuman di penjara dan baru bebas 2014 lalu. “Rumahnya juga dulu pernah digeledah pas ditangkap pertama kali. Setelah bebas langsung tinggal di sini, kalau dulu rumahnya di kampung sebelah. Orangnya tertutup tapi rajin shalat ima waktu di masjid,” tutur Ngatinem (60), tetangga tersangka. (jay/drh)