JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Pemkab Karanganyar mewanti-wanti kepala desa agar mengelola bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah untuk desa-desa di Kabupaten Karanganyar dengan baik. Jangan sampai ada penyimpangan dalam pelaksanaannya. Sehingga serapan anggaran dapat maksimal dan langsung dirasakan masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat acara zoom meeting pengarahan Bupati dan sosialisasi Pergub nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman pemberian Bankeu kepada pemerintah desa di provinsi Jateng kepada Camat dan Kades di SIC, Rabu(4/8).
Disebutkan Bupati, tahun 2020 sudah berjalan baik.Tahun 2021 dari 162 Desa mendapatkan alokasi Bankeu sebanyak 121 Desa untuk tahap pertama, dan tahap 2 ada penambahan 10 desa. Jumlah keseluruhan bantuan Rp 36.778.506.000.
Pemberi bantuan atau gubernur tidak bertanggung jawab secara hukum apabila ada kesalahan dalam pelaksanaannya.
“Pesan saya, jangan sampai ada masalah. Jangan ada yang fiktif. Kades jangan pegang duit, nanti tersihir dan nggampangke. Kerjakan dengan baik agar kepercayaan tumbuh. Kalau bagus semoga adalagi bantuan-bantuan lainnya,” jelas Bupati Juliyatmono pada seluruh peserta.
Ketua Papdesi Karanganyar, Sutarso menambahkan, kaitannya Banprov 2021 itu pendapatan langsung atau pendapatan transfer secara langsung ke pemerintah desa itu diatur Pergub nomor 6. Bantuan tersebut harus di swakelola oleh pemerintah desa.
“Maksimal BOP 5 persen di situ, jadi tak ada potongan atau pungutan apapun. Arahan pak Ganjar karena pandemi dan PPKM diperpanjang, bisa dilaksanakan semi padat karya. Sehingga masyarakat terdampak bisa ikut bekerja. Yang jelas Papdesi ikut mensukseskan bantuan Pak Gubernur untuk desa itu,” tandasnya. (yas/rit).