Terima Suap 4.86 Miliar, Taufik Kurniawan Dicabut Hak Politiknya Selama 3 Tahun

JATENGPOS.CO.ID, Semarang – Terdakwa kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen dan Purbalingga, Taufik Kurniawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7/2019). Selain divonis pidana penjara dan denda, terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang di pimpin oleh Hakim Ketua, Antonius Widjantono menjatuhkan hukuman tambahan untuk tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya

“Pencabutan politik, dilakukan untuk melindungi publik agar tidak salah dalam memilih pejabat publik,” jelasnya.

Menurutnya, vonis tambahan kepada Mantan Wakil Ketua DPR non aktif tersebut, perlu dilakukan. Apalagi, mengingat jejak politik terdakwa yang melakukan korupsi pada saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.


Baca juga:  Korupsi Zumi Zola Diduga Rp 49 M dalam Setahun !

Untuk diketahui, terdakwa Taufik Kurniawan diseret ke meja hijau lantaran diduga telah menerima uang suap senilai Rp 4,85 miliar atau 5 persen dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di dua kabupaten yang telah dibantu diloloskan.

Rinciannya, dari Bupati Kebumen Yahya Fuad, terdakwa menerima Rp 3,65 miliar yang diberikan melalui politikus PAN Rachmad Sugiyanto. Sementara suap dari Bupati Kebumen Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar yang diberikan melalui Ketua DPW PAN Jateng, Wahyu Kristianto.

Atas perbuatannya, terdakwa yang merupakan Wakil Ketua Umum PAN itu divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Taufik terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. (fid/ntan)

Baca juga:  Kejati Jateng Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Sapi Bunting di Blora