JATENGPOS.CO.ID, Kudus – Bupati Kudus Muhammad Tamzil kembali terjerat kasus hukum menyusul operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan jual beli jabatan.
Operasi tangkap tangan KPK berlangsung Jumat (26/7), dengan terlebih dahulu melakukan penyegelan rumah dinas Bupati Kudus Muhammad Tamzil, ruang kerja staf khusus bupati, kantor Sekda Kudus, serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Kudus.
Kemudian, tim KPK yang berjumlah enam orang dengan membawa tiga mobil membawa serta Bupati Kudus Muhammad Tamzil bersama ajudannya, Pelaksana tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Kasmudi, serta Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Eko Hari Djatmiko.
Sebelum menjabat Bupati Kudus, Muhammad Tamzil sempat terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004-2005.
Dalam proyek tersebut, merugikan negara sekitar Rp2,84 miliar, namun dalam penyidikannya sudah ada pengembalian kerugian Rp1,8 miliar.
Kasus hukum yang dialaminya, ketika yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Bupati Kudus.
Muhammad Tamzil yang saat itu kader PPP menjabat sebagai Bupati Kudus untuk periode 2003-2008, kemudian maju untuk Pemilihan Gubernur Jateng tahun 2008, namun kalah.
Akhir dari kasus korupsi tersebut, Tamzil harus menerima vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang satu tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurangan.
Dalam persidangan dengan agenda putusan pada 24 Februari 2015 di Pengadilan Tipikor Semarang, Tamzil dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek dana sarana prasarana Pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004-2005.
Tamzil dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Ruslin, selaku pengguna anggaran dan Direktur CV Gani and Son’s selaku penyedia barang.
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU 20/2001 sebagai perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada bulan Desember 2015, Tamzil akhirnya menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Tiga tahun berselang, tepatnya tahun 2018 kembali meramaikan Pilkada Kudus dengan mencalonkan diri kembali dan terpilih untuk periode kedua.
Muhammad Tamzil ketika diwawancari saat hendak mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kudus periode 2018-2023 terkait kasus hukum yang pernah menjeratnya dianggap merupakan masa lalu.
“Saya mengembalikannya kepada masyarakat di Kudus. Apalagi, apa yang kami lakukan sebelumnya dalam pengadaan alat dan laboratorium hingga kini masih dimanfaatkan, walaupun ada proses yang tidak dilalui sehingga harus mempertanggungjawabkannya,” ujarnya.
Hanya saja, Tamzil yang baru menjabat selama 10 bulan kini harus berhadapan dengan lembaga antirasuah karena dugaan jual beli jabatan.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan operasi penindakan yang dilakukan KPK di Kudus berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan di pemerintah kabupaten setempat.
Ia menyebut ada sembilan orang yang dibawa oleh penyidik KPK, termasuk Bupati Kudus M. Tamzil.
Sementara itu, Wakil Bupati Kudus Hartopo saat dimintai komentarnya terkait kasus yang menjerat Bupati Kudus mengakui belum mengetahui karena mendengar informasi penyegelan rumah dinas maupun ruang kerja Sekda Kudus justru dari media sosial.
“Semoga tidak ada permasalahan apa-apa, tetap baik-baik saja. Saya dan Bupati Kudus M. Tamzil juga tetap jalan,” ujarnya. (fid/ant)