Terkait OTT Jaksa di Yogya, KPK Segel Sebuah Rumah di Colomadu

JATENGPOS.CO.ID, Solo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel salah satu bangunan di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.

Pantauan di lapangan, Selasa, bangunan tersebut merupakan Kantor CV Kusuma Tjandra Contactor yang beralamat di Jalan Mawar Timur II, RT 05/RW 09, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.

Di pintu kantor terlihat segel bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”.

Menurut salah satu warga bernama Mulyono, pemilik kantor tersebut bernama Candra. Meski demikian, dia tidak mengenal pemilik bangunan tersebut.


Mulyono mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan ataupun penggeledahan oleh KPK. Apalagi, di kantor tersebut tidak pernah terlihat aktivitas yang mencolok sehari-hari.

“Saya tidak tahu ada penggeledahan. Kemarin juga tidak ada ramai-ramai,” katanya.

Baca juga:  Sekjend KONI Tertangkap OTT Ditahan KPK

Sebelumnya, KPK menangkap jaksa yang terkena operasi tangkap tangan di Yogyakarta dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima orang di Polresta Surakarta.

Terkait dengan hal itu, Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli membenarkan kantornya dipakai untuk pemeriksaan oleh KPK.

“Pemeriksaan dilakukan kemarin sore. Kami hanya dipinjami tempat, selebihnya tidak tahu. Saat ini yang diperiksa juga sudah dibawa ke Jakarta,” katanya.

Penyegelan tersebut diduga terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK di Polresta Surakarta. (fid/ant)