JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – THER.. LHA… LHU… Barangkali istilah itu yang akan dilontarkan si Raja Dangdut atas kekecewaannya kali ini. Ketua Umum DPP Partai Idaman Rhoma Irama mengaku kecewa atas kinerja Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu RI yang dinilai diskriminatif dalam tahapan pemilu.
“Saya sangat kecewa terhadap kinerja KPU dan Bawaslu yang tidak profesional, tidak berintegritas dan tidak kredibel,” kata Rhoma dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Rhoma mengatakan Partai Idaman melihat adanya indikasi yang jelas terdapat unsur diskriminatif yang dilakukan KPU dan Bawaslu terhadap partainya.
Indikasinya yakni, meskipun pihaknya telah melampirkan bukti adanya ketidaklengkapan persyaratan administrasi yang turut dilakukan partai lain, namun partai bersangkutan tetap lolos.
“Ada unsur ‘like and dislike’. Ada partai yang sama sekali datanya tidak sempurna, bahkan ada partai baru yang datanya kertas kosong saja, namun begitu lancar melenggang sampai saat ini. Ada juga partai ‘existing’ yang datanya manipulatif, namun pihak KPU seperti mengabaikan hal ini, dan Bawaslu tidak melakukan investigasi terhadap KPU,” jelas Rhoma.
Padahal, kata Rhoma, putusan MK menyatakan bahwa verifikasi administratif dan faktual harus dilakukan secara berkeadilan.
Rhoma menekankan, Partai Idaman akan terus memperjuangkan haknya hingga tuntas melalui jalur hukum secara konstitusional.
Pihaknya akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta menempuh jalur hukum di pengadilan tata usaha negara guna menegakkan demokrasi.
“Saya mengimbau kader Partai Idaman di seluruh Indonesia tetap solid bekerja dan berdoa, karena perjuangan Partai Idaman belum selesai. Kami akan berjuang terus sampai titik terakhir konstitusi mengizinkan kami untuk berjuang,” kata dia.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menolak gugatan yang diajukan Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum tentang kelengkapan persyaratan administrasi pemilu.
Bawaslu RI menolak gugatan Partai Idaman lantaran partai yang dipimpin Rhoma Irama itu dinilai tidak mampu menunjukkan bukti kelengkapan persyaratan peserta pemilu.
Bukti kelengkapan yang dimaksud yakni persyaratan keanggotaan, hingga kepemilikan kantor cabang di daerah.
Partai Idaman sebelumnya menggugat KPU ke Bawaslu karena tidak lolos dalam proses administrasi di KPU.
Selain Partai Idaman, KPU juga menyatakan Partai Indonesia Kerja, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Parsindo, serta Partai Republik. (drh/ant)