Tersangka Baru Megakorupsi e-KTP dari Swasta

JATENGPOD.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menetapkan calon tersangka baru di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Laode M Syarif pun membocorkan bahwa tersangka tersebut dari pihak swasta.

“Oke sebagai hadiah ulang tahun, mungkin dari pihak swasta,” ujarnya saat dicecar awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (29/12).

Namun, Wakil Ketua KPK itu enggan menyebutkan siapa pihak swasta yang bakal menyandang status tersangka itu. “Nggak bisa saya menyebut potential suspect, nanti saja,” imbuhnya.

Sekedar informasi, beberapa pekan terakhir, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang untuk menjadi saksi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). Adapun Anang merupakan tersangka dari kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.


Baca juga:  Kembali Cek Tanggul Laut Jebol, Ganjar Beri Arahan Penanganan

Beberapa pihak yang diperiksa yakni Novanto dan anggota keluarganya. Yakni istrinya, Deisti Astriani Tagor dan dua anaknya, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. Serta keponakannya Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan.

Pemeriksaan terhadap keluarga Novanto dilakukan untuk menelisik kepemilikan dan saham PT Murakabi. Keterlibatan PT Murakabi dalam perkara korupsi e-KTP itu sendiri dibeberkan KPK dalam dakwaan Novanto.

PT Murakabi merupakan salah satu konsorsium yang disiapkan Tim Fatmawati bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong Cs untuk mengikuti tender proyek e-KTP tahun 2011. Perusahaan itu dijadikan pendamping Konsorsium PNRI yang sudah dipastikan memegang proyek e-KTP.

Dibeberkan dalam dakwaan, PT Murakabi Sejahtera merupakan milik Novanto melalui Irvanto, Deisti, dan Rheza. Yakni dengan cara Irvanto membeli saham PT Murakabi Sejahtera milik Vidi Gunawan.

Baca juga:  Pasien Omricon di Semarang Miliki Riwayat Perjalanan dari Jakarta

Sehingga, Irvanto dapat menggantikan posisi Vidi Gunawan yang merupakan Adik Andi Agustinus sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera untuk kemudian diikutsertakan ke konsorsium lelang PNRI.

Selanjutnya Deisti dan Rheza membeli sebagian besar saham PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan holding dari PT Murakabi Sejahtera. Deisti memiliki 50 persen, sementara Rheza memegang 30 persen saham perusahaan itu. Sedangkan Dwina menjabat sebagai Komisaris PT Murakabi.

Supaya bisa ikut tender dan memenangkan konsorsium PNRI, PT Murakabi Sejahtera sengaja memasukan jasa usaha pembuatan ID card. Padahal sebelumnya, jasa tersebut tidak ada di Murakabi.(jpc/udi)