Tidak Ada Alasan Untuk Tidak Bayar Pajak

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah mempermudah masyarakat Kota Semarang untuk membayar pajak.

Per 10 Maret 2023 ini, Bapenda Kota Semarang membuat satu terobosan atau lompatan yang perlu diapresiasi terkait dengan Pajak.

Masyarakat dapat langsung mengunduh melalui aplikasi e-SPPT PBB Kota Semarang (e-spptpbb.semarangkota.go.id) untuk membayar pajak khususnya PBB.

Melalui Aplikasi ini masyarakat Kota Semarang dapat mengecek SPPT PBB bahkan mencetak secara mandiri. Untuk pembayaran pajaknya pun saat ini bisa melalui online baik bank ataupun eCommerce, kapanpun dan dimanapun.

“Bayar Pajak khususnya untuk PBB saat ini dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, melalui aplikasi secara online jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak bayar pajak,” kata Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari SE MAP.

Selain itu, Pemerintah kota Semarang juga memberikan solusi bagi wajib pajak yang mengalami tunggakan. Pasalnya, masyarakat akan mendapat penghapusan denda secara otomatis saat melakukan pembayaran pajak pada Maret ini.

” Selain itu, tunggakan PBB yang dibebaskan dari denda adalah untuk masa pahak 2018-2022. Bahkan tidak ada syarat dalam program tersebut,” ungkapnya.

Penghapusan denda tersebut berdasarkan SK Kepala Bapenda Kota Semarang No. B/ 1214/971.11/III Tahun 2023, teruntuk masa pajak tahun 2018-2022 mendapat penghapusan denda tunggakan PBB.

Menurutnya, pembebasan denda pajak PBB bisa didapatkan cukup dengan membayar kewajibannya pada periode 1-31 Madet 2023. Nantinya akan terhitung secara otomatis tanpa wajib pajak melakukan pengajuan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, lanjutnya, bahkan sudah memberikan stimulus pembebasan PBB untuk NJOP dibawah Rp 250 juta.

“Ibu Wali Kota juga memberikan stimulus berupa pembebasan PBB dimana NJOP di bawah Rp 250 juta ketetapannya 0,“ tuturnya.

Selain itu, akan ada diskon PBB sejak terbit nanti sebesar 10%, selain bebas denda PBB 2022 ke belakang yang dilakukan melalui sistem.

Dia menambahkan, pada 10 Maret nanti akan ada penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang akan dilakukan secara eletronik dan manual.

Iin menuturkan, dengan adanya berbagai program ini diharapkan bisa menjadi stimulus untuk bisa menyadarkan wajib pajak. Dengan penerimaan pajak di Kota Semarang 2022 sudah berhasil melampaui target yaitu dari target Rp1.937.950.180.076 dan realisasinya bisa Rp1.957. 172.754.257.

“Target PBB 2022 Rp550.500.000.000 dengan realisasi Rp569.293.051.640. Untuk target PBB 2023 naik menjadi Rp652 miliar,” pungkasnya.(akh)