JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sertifkat tanah elektronik secara bertahap pada tahun 2021 ini.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jateng, Ir. Embun Sari Msi mengatakan saat ini Kementrian ATR/BPN tengah melakukan pematangan Sertifikat Tanah Elektronik supaya terjamin keamanannya, keamanan berlapis perlu dilakukan untuk menjaga dan menjamin keamanan data dan sertifikat tanah elektronik tersebut.
“Saat ini sedang dipersiapkan lebih matang lagi supaya benar-benar aman dan data sesuai dengan apa yang ada di lapangan artinya saat ini Kementrian ATR/BPN memiliki database dari semua sertifikat yang ada di masyarakat kemudian dilakukan verifikasi antara database dengan sertifikat yang ada di masyarakat tanpa menarik sertifikat. Jadi dalam rangka sertifikat tanah elektronik ini perlu dicatat bahwa ATR/BPN tidak menarik sertifikat analog dari masyarakat jika ada oknum yang hendak menarik sertifikat tanah analog dengan alasan untuk dijadikan sertifikat tanah elektronik itu jelas penipuan sekalipun oknum tersebut mengatasnamakan dari ATR/BPN,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa sertifikat tanah elektronik mendapat pengawasan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian ATR/BPN juga akan menerapkan ISO: 27001 2013 yaitu sistem manajemen keamanan informasi yang dapat memastikan segala proses yang dilakukan sesuai analisa resiko dan mitigasi berdasarkan international best practice.
Sertifikat tanah elektronik juga menggunakan 2-factor authentification dan tanda tangan elektronik yang menggunakan certificate authority oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSRE). Selanjutnya data digital ATR/BPN digunakan dalam model terenkripsi dan dicadangkan secara teratur di dalam data center. Ia mengatakan, digitalisasi adalah sebuah keniscayaan. Karenanya semua negara termasuk Indonesia akan mengalami itu cepat atau lambat.
Dia menegaskan keberadaan sertifikat elektronik ini juga dapat memerangi kasus-kasus mafia tanah yang masih marak terjadi. Jika sertifikat tanah elektronik ini sudah berjalan sepenuhnya, mafia tanah akan susah bergerak.
“Selama ini mafia tanah bisa beroperasi karena tidak ada kepastian hukum yang jelas di tanah itu,” ujar dia.
Terlebih, saat ini pemerintah ingin ada percepatan legalisasi aset tanah dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia.
“Jika sertifikat tanah elektronik sudah efektif berjalan, akan ada kode identitas yang menjelaskan detail kepemilikan pemegang hak tanah,” pungkasnya.
Untuk penerapan sertifikat tanah elektronik menurutnya akan diterapkan secara bertahap dan ATR/BPN mana saja yang telah siap menerapkannya menjadi wewenang dari Kementrian ATR/BPN. Pihaknya berharap untuk tahun ini setidaknya di wilayah Jateng sudah ada ATR/BPN yang dapat menerapkannya sehingga dapat menjadi pilot project di Jawa Tengah.(fid/akh)