Tidak Masuk DPT Online 66 Tahanan Polrestabes Semarang Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Hak Suara : Tahanan Polrestabes Semarang, tengah melakukan pencoblosan memberikan hak suara pada Pemilu 2024. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,   SEMARANG – Sebanyak 84 tahanan yang berada di ruang Tahanan dan Alat Bukti (Tahti) Polrestabes Semarang melakukan hak suaranya dengan melakukan pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).

Pada pesta demokrasi para tahanan itu, ada 66 orang (tahanan) yang tidak bisa menyalurkan hak suara dikarenakan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) online.

Kasattahti Polrestabes Semarang Kompol Poniman, menerangkam TPS yang digunakan pencoblosan di ruang tahanan Mapolrestabes merupakan TPS darurat. TPS tersebut mengampu dari TPS 11 hingga TPS 15.

“Ada 5 TPS dan yang masuk dalam DPT online itu kita sudah menyampaikan kepada KPU, bahwasanya yang terdaftar dalam DPT online itu sekitar 84 orang (tahanan),” kata Kompol Poninam.


Baca juga:  Usulkan Revitalisasi Wisata Sejarah Plumpungan

Sedangkan jumlah total tahanan di Mapolrestabes Semarang yang memiliki punya hak suara ada sebanyak 150 orang. Kemudian, ada tiga orang masih dibawah umur dan tidak punya hak suara.

“Untuk solusi yang tidak punya hak pilih, nanti ada dari KPU, maupun dan sudah disaksikan oleh Panwas, mereka terdaftar di masing masing alamat,” tandasnya.

Lanjut Kompol Poniman, berdasarkan dari KPU RI, Putusan MK dan PKPU, undang-undang pemilu menyatakan bahwa H-7, harus sudah menyerahkan semua daftar nama, termasuk dalam hak pilih. Hal itu sudah dilakukan juga oleh Polrestabes Semarang.

“Kami sudah menyampaikan kepada KPU, daftar nama nama tersebut dan yang ada disini dan yang pasti sudah masuk dalam DPT online itu ada 84 orang yang punya hak pilih di ruang tahanan,” imbuhnya.

Baca juga:  Diduga Potensi Pelanggaran, Kampanye Cagub Luthfi di Ungaran Ditindak Bawaslu

Ditempat yang sama, salah satu anggota KPU Kota Semarang yang mendampingi proses berlangsungnya pencoblosan, Ahmad Zaini mengatakan, ada surat suara cadangan sebanyak 2 persen di lima TPS tersebut.

“Untuk yang tidak terdaftar di DPT, ya karena regulasinya mengatur itu tidak bisa dilayani dan KPU administratif, maka hak mereka (tahanan) yang tidak terdaftar tidak bisa dilayani untuk hak suaranya,” katanya. (ucl).