JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memvonis bebas Rofi Muhammad Saputro dan Gilang Suprihamto, dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana wanita bernama Serlina di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan pelaku utama yakni terdakwa Dwi Prasetyo diganjar hukuman seumur hidup.
Vonis itu sebagaimana diputuskan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Prabawa, dan dua hakim lainnya yakni Diah Retno Yuliati dan Prasetyo Utama, di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (10/12).
Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana, menjelaskan kenapa dua terdakwa divonis bebas. Alasannya karena terbukti tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Dwi.
“Dua terdakwa yaitu Rofi dan Gilang dinyatakan tidak terbukti, pertama, karena majelis hakim melihat dalam hasil pemeriksaan di persidangan, terdakwa tidak ada di TKP pada saat kejadian. Jadi tidak tahu adanya kejadian itu,” kata Deni kepada awak media di PN Sukoharjo usai persidangan, Selasa (10/12/2024).
Dalam berita pemeriksaan hingga proses reka adegan sendiri, polisi menyertakan keduanya ikut terlibat. Namun dalam proses persidangan, kedua terdakwa mencabut keterangan dalam BAP.
“Yang digunakan oleh hakim adalah fakta di persidangan. Tidak ada satupun saksi yang dapat membuktikan keberadaan para terdakwa tersebut di TKP. Hal itu juga diakui oleh Dwi, bahwa memang dia yang melakukan sendiri,” jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk Rofi akhirnya tahu adanya mayat Serlina di kawasan TPU Mawar, Desa Jatisobo itu. Namun dia merasa dibohongi oleh terdakwa Dwi, saat dimintai tolong mencarikan truk untuk membawa barang ke Sragen.
Pada saat itu, Dwi meminta disewakan truk kepada Rofi untuk memindahkan barang di Sragen. Namun truk itu justru diarahkan Dwi ke Jatisobo untuk memindahkan mayat Serlina.
“Rofi memang sempat mengantarkan terdakwa Dwi ini ke terminal di Solo, untuk melarikan diri ke luar kota. Seharusnya Rofi masuk aksi tindak pidana membantu pelaku kejahatan kabur. Namun hal ini JPU tidak mendakwakan tentang perbuatan tersebut terhadap si Rofi,” sambungnya.
Terkait berkas perkara yang menyebut adanya tiga tersangka, dan lalu dicabut kedua terdakwa karena dianggap tidak sesuai, Deni menjelaskan tidak ada alat bukti yang menunjukkan keterlibatan kedua terdakwa dalam kasus tersebut.
“Keterangan dalam BAP itu dianggap sebagai keterangan di luar persidangan. Bagaimana suatu keterangan BAP itu bisa terjadi seperti itu, seolah-olah terjadi perbuatan yang diakui. Itu kembali pada proses pembuatan BAP oleh penyidik, bukan domain kami untuk menjelaskan apa yang terjadi, sehingga ada BAP yang dicabut,” pungkasnya.
Usai persidangan terjadi kericuhan saat Sarjo, ayah korban histeris menghadang mobil pengacara ia mengaku kecewa dua tersangka di bebaskan. (dea)