JATENGPOS.CO.ID, Semarang – Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudi Antariksawan mengatakan hingga saat ini sudah tiga daerah di provinsi ini menerapkan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) berbasis rekaman CCTV.
“Saat ini yang sudah menerapkan Kota Semarang, Kabupaten Cilacap dan Klaten,” kata Rudi di Semarang, Senin.
Sistem tersebut, lanjut dia, akan segera diberlakukan di seluruh wilayah di Jawa Tengah.
“Untuk kota lain masih dalam proses persiapan, akan terus dikembangkan penerapannya,” tambahnya.
Dalam penerapan sistem tersebut, kata dia, kepolisian sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.
Dalam koordinasi tersebut, lanjut dia, rekaman pelanggaran akan dijadikan sebagai bukti pelanggaran.
Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan penerapan tilang berbasis CCTV di Ibu Kota Jawa Tengah sudah diterapkan sejak 3 Desember 2019.
“Dalam praktiknya sistem ini lebih efektif dalam penertiban lalu lintas,” katanya. (fid/ant)