Tiga Hal Penting Ini Penting dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Para peserta pelatihan fasilitator PATBM di Hotel Setos Semarang. ist

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Setidaknya ada tiga hal yang dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Ketiga hal tersebut yakni, memampukan anak, memampukan orang tua, dan memampukan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kabid Perlindungan Anak Korban Kekerasan Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak RI Ratih Rahmawati usai menutup Fasilitator Daerah Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Sabtu (28/4).

Ratih mengatakan, PATBM merupakan gerakan yang terkoordinasi dalam mencegah kekerasan berbasis komunitas, yakni melalui PKK. Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut, selama empat hari pihaknya melakukan pelatihan yang diikuti perwakilan dari 16 kabupaten/kota di Jateng.

Setiap kabupaten/kota terdiri dari tiga orang yang merupakan unsur dari pemberdayaan perempuan, lembaga pemerhati anak, dan pekerja sosial. “Kami bekerja sama dengan Dinas Perberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah yang terselenggara pada 25-28 April 2018,’’ terangnya.

Dikatakan, berdasarkan data yang dapat diakses melalui Simponi PPA, kekerasan terhadap anak banyak terjadi di lingkungan mereka beraktivitas. Pada data yang dilansir dari kemenpppa.go.id, kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2017 tercatat sebanyak 1.443 kasus. Angka itu terdiri anak korban kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.

Ratih mengemukakan, kabupaten/kota yang mengikuti pelatihan tersebut, yakni,  Kota Semarang, Kabupaten Pati, Kabupaten Klaten, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kendal, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Kudus, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Sukoharjo.

Salah satu pembicara, Asisten Deputy Perlidnungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Rini Handayani mengatakan, trend kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak semakin marak dengan berbagai modus operandi yang sangat beragam. Oleh karenanya dibutuhkan peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam perlindungan anak dengan melakukan upaya-upaya pencegahan di tingkat keluarga dan masyarakat.

Model PATBM telah diterapkan di 136 desa/kelurahan di 68 kabupaten/kota di 34 provinsi sejak tahun 2016 dengan jumlah fasilitator daerah sebanyak 238 orang.  Saat ini 18 provinsi telah melakukan replikasi PATBM sebanyak 116 desa/kelurahan di 39 kabupaten/kota.

“Kami berharap dengan telah dilatihnya fasilitator PATBM di Provinsi Jawa Tengah, semakin massif gerakan perlindungan anak untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di semua desa/kelurahan yang ada di 19 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.” kata Rini.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Sri Winarna mengatakan, PATBM merupakan sebuah jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat desa/kelurahan yang bekerja secara terpadu untuk mencapai tujuan perlindungan anak dengan berfokus pada upaya pencegahan dan merespon cepat ketika terjadi kekerasan terhadap anak di wilayahnya dengan berjejaring dengan lembaga layanan setempat. “Gerakan PATBM merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kabupaten/Kota yang Layak Anak,” ujarnya. (drh)