JATEGPOS.CO.ID, KLATEN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bagas Waras Klaten mengaku telah mendengar polemik aturan baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, BPJS Kesehatan dikabarkan mencabut tiga pelayanan kesehatan, yaitu katarak, persalinan bayi yang lahir sehat, dan rehabilitasi medik.
“Itu bukan dicabut, tetapi memang dibatasi. Cuma saya dengar dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta BPJS Kesehatan untuk menundanya terlebih dahulu. Jadi kita tunggu saja nanti seperti apa selanjutnya,” kata Direktur RSUD Bagas Waras Klaten, Limawan Budiwibowo, Selasa (31/7).
Ia mengatakan, munculnya aturan pembatasan pada tiga layanan kesehatan itu sejauh ini belum berdampak signifikan. Untuk layanan pasien katarak RSUD Bagas Waras sendiri belum memiliki dokter spesialis mata. Namun pihaknya memastikan layanan penyakit katarak tetap berlangsung seperti biasa.
Sedangkan terkait peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, selama ini pasien didampingi dokter spesialis anak. Apabila aturan itu per 25 Juli 2018 itu benar diberlakukan, RSUD Bagas Waras bakal menerima kerugian. Sebab klaim BPJS Kesehatan pada sejumlah tindakan pada saat proses persalinan juga ikut dibatasi.
Begitu juga dengan rehabilitasi medik atau dikenal fisioterapi. Sebelum diberlakukan, setiap pasien ortopedi dan penyakit saraf itu bisa melakukan fisioterapi setiap hari. Hal itu tergantung dari kondisi kesehatan pasien serta rekomendasi dokter yang bersangkutan. Namun sekarang fisioterapi minimal dilakukan dua kali dalam seminggu.
“Berapa pun rekomendasi dari dokter tetapi kita layani. Tapi konsekuensinya yang bisa diklaimkan hanya delapan kali tindakan saja setiap bulannya. Jika lebih dari itu, maka sisanya tidak terbayar sehingga ada resiko dirugikan,” kata Limawan.
Di sisi lain, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pasien terkait pembatasan klaim dari BPJS Kesehatan tersebut. Untuk pengajuan klaim dari RSUD Bagas Waras biasanya dilakukan pada bulan berikutnya. “Rata-rata klaim kami di atas Rp 2 Miliar,” sambungnya. (fid/aya)
iklan