JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Rapaerda) Inisiatif Wali Kota Salatiga Yuliyanto disetujui DPRD Kota Salatiga dalam Rapat Paripurna DPRD di Aula Bhineka Tunggal Ika DPRD, Jumat (24/09).
Tiga Raperda inisiatif yang disetujui meliputi Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan,
Hadir dalam rapat paripurna Ketua DPRD Dance Ishak Palit beserta unsur pimpinan DPRD, Sekda Ir. Wuri Pujiastuti, anggota DPRD, dan Kepala OPD. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dan dilanjutkan penyampaian pengantar persetujuan atas tiga raperda oleh Agus Pramono Ketua Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda).
Terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah atas usul Wali Kota, telah dilaksanakan pembahasan bersama antara Panitia Khusus DPRD Kota Salatiga dan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Sebagai tindak lanjut, pada kesempatan ini Bapemperda meminta kepada pimpinan DPRD untuk dilaksanakan persetujuan bersama terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut sebagai dasar permohonan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara Wali Kota Salatiga Yuliyanto memberikan apresiasi terhadap kinerja DPRD. Atas nama pribadi maupun Pemerintah Kota Salatiga, pihaknya memberikan apresiasi positif dan ucapan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, segenap Anggota DPRD, beserta segenap Tim Asistensi Raperda.
“Semua pihak telah berupaya secara maksimal mencurahkan segenap pikiran, waktu dan tenaga, serta dengan dilandasi semangat musyawarah untuk mufakat, sehingga tiba waktunya bagi Wali Kota dan DPRD dapat melakukan penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap 3 (tiga) Raperda yang berasal dari Wali Kota,” ujar Wali Kota. (deb/sgt)